LBH Jakarta Minta KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pemerasan Penonton DWP

2 Januari 2025 18:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan Whisnu Santika dan Cinta Laura di DWP 2024. Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Whisnu Santika dan Cinta Laura di DWP 2024. Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
LBH Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
ADVERTISEMENT
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan di pergelaran DWP 2024 ini," demikian keterangan pers LBH Jakarta dikutip pada Kamis (2/1).
LBH mengatakan, pelaku tak boleh hanya disanksi etik, karena tindakan mereka termasuk tindak pidana korupsi dan wajib diproses secara hukum pidana.
"Para polisi pelaku pemerasan ini harus diproses hukum pidana menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Proses hukum pidana ini penting untuk dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan dengan penyidik Polri karena adanya code of silence atau upaya saling melindungi, maka proses hukum pidana sebaiknya dilakukan oleh KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (1) UU KPK yang pada pokoknya menyatakan bahwa; KPK berwenang melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Proses pemidanaan yang transparan dan akuntabel juga merupakan upaya untuk menghilangkan impunitas yang selama ini ada di tubuh Polri. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dalam menyelesaikan permasalahan koruptif di tubuh Polri," ungkapnya.
Minta Presiden Prabowo Reformasi Total Polisi
Gedung Mabes Polri. Foto: A.willem/Shutterstock
Lebih lanjut, LBH Jakarta juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melaksanakan reformasi polisi secara total dengan memperhatikan aspek permasalahan struktural, instrumental, dan kultural dari kepolisian RI.
Sebelumnya, LBH Jakarta meminta kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polri sebagai badan publik wajib mengumumkan informasi yang kredibel dan proses yang akuntabel terkait penanganan kasus pemerasan DWP 2024.
"Apabila dalam proses etik dan profesi anggota Polri yang terlibat kasus DWP 2024 tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka akan berdampak pada kualitas kepercayaan publik terhadap Polri yang terus merosot sebagai institusi untuk mencari keadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Polri seharusnya menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang meliputi adanya akses informasi bagi pihak luar, pendekatan pada sisi hukum dan partisipasi atau pelibatan hak warga negara, ini harus dipandang sebagai cara untuk menilai atau mengevaluasi seluruh pelaksanaan kewenangan Polri baik secara individu dan kelembagaan," sambungnya.

3 Polisi Dipecat

Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik AKBP Malvino di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat dengan tidak hormat.
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan terduga pelanggar melakukan pembiaran saat anggotanya meminta uang sebagai imbalan dari tes narkoba yang dilakukan pada acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada hasil sidang terlihat, adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau melarang anggotanya saat mengamankan konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun saat diamankan telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan," kata Truno dalam jumpa pers usai sidang di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Oleh sebab itu, lanjut Truno, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.