LBH Masyarakat Desak Yasonna Mundur, Imbas Kebakaran Lapas di Tangerang

12 September 2021 13:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendorong Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna H Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sejumlah pihak saat terjadinya peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang beberapa waktu lalu. Sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab agar kejadian ini tak terulang.
"Segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang, serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9).
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya menuntut agar mempertanggungjawabkan hal ini di hadapan hukum, Ma'ruf juga meminta agar informasi terkait penyebab kebakaran dapat dibuka ke publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Kemenkumham dan pihak terkait.
"Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya. Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," ungkap Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Ma'ruf menyatakan, peristiwa kebakaran yang memakan korban jiwa hingga 44 orang itu terjadi murni karena adanya kesalahan sistematik terkait operasional lapas.
Mulai dari lapas yang kelebihan muatan atau overload sampai tak dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik secara berkala.
Infografik Titik Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan
Akibat kelalaian para pihak yang disebutkan itu, menurut dia, patut rasanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Adanya kesalahan sistematik dalam kejadian kebakaran Lapas Tangerang, seperti over kapasitas Lapas Tangerang akibat stagnannya upaya revisi UU Narkotika, sarana dan prasarana yang tidak memadai, tidak dilakukannya upaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik, tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran," ucap Ma'ruf.
"Sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Ma'ruf menyebut pihaknya telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 08129533206. Nomor tersebut dapat disediakan bagi keluarga korban yang ingin memperkarakan peristiwa ini ke ranah hukum.
Ia mengaku pihaknya siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma, tentunya dengan tujuan agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran di masa yang akan datang.
"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum dengan membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf.