LBH Padang Minta Saksi Kasus Afif Maulana Dilindungi LPSK, Baru Polisi Periksa

3 Juli 2024 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
 Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeklaim punya 18 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas akibat disiksa polisi.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya sengaja belum memunculkan kesaksian-kesaksian dari para saksi tersebut lantaran menunggu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami ingin semua saksi 18 orang termasuk anak Aditia ini dilindungi dulu oleh LPSK, diberikan penguatan psikisnya, dan baru kemudian kita bicara soal apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat dan mereka dengar saat malam itu," kata Indira di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Aditia ialah orang yang berboncengan dengan Afif saat polisi datang untuk membubarkan tawuran. Aditia telah dimintai keterangan oleh polisi.
Indira mengatakan kebanyakan saksi-saksi masih di bawah umur. Mereka pun masih dalam kondisi psikis yang belum stabil akibat dugaan penyiksaan.
"Karena bagi kami ketika kami bertemu dengam korban-korban, anak-anak sangat trauma atas kejadian itu dan dalam keadaan trauma begitu tentu saja kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang utuh atas peristiwa itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Indira menilai, Polda Sumbar terlalu terburu-buru dalam menyelidiki perkara ini.
"Makannya LBH Padang selalu mengatakan kepada Kapolda Sumbar jangan tergesa-gesa, jangan kemudian main terobos-terobos, jangan kemudian gaya koboi begitu. Tenang. Lalu biarkan LPSK masuk melindungi saksi-saksi sehingga bisa membuka terang cerita ini," pungkasnya.