LBH PP Muhammadiyah dan Masyarakat Sipil Ambil Bambu di Laut Tangerang

13 Januari 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rombongan LBH PP Muhammadiyah bersama beberapa organisasi masyarakat sipil melakukan pengambilan salah satu bambu yang menjadi bagian dari pagar laut di perairan Tangerang, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan pagar bambu sepanjang puluhan kilometer yang dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem laut.
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengungkapkan rombongan sempat mencoba mencabut beberapa batang bambu sebagai barang bukti untuk laporan ke Mabes Polri. Namun, pencabutan tersebut tidak mudah dilakukan.
“Ternyata bambu-bambu yang sudah tertancap sedemikian rupa itu tidak mudah untuk dicabut. Jadi memang ini ada orang khusus yang punya keahlian untuk memasang dan tentu membongkar kembali pagar-pagar bambu itu,” jelasnya di lokasi.
Gufroni dan teman-temannya berhasil membawa beberapa bambu yang sudah copot di sekitar lokasi.
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kemudian dia mengungkapkan latar belakang aksi pencabutan bambu dilakukan.
“Pertama, kita memang dari pagi telah melakukan kegiatan penelusuran terkait dengan isu yang beredar hari ini, yang sangat viral, yaitu soal pemagaran laut di pesisir Tangerang Utara,” ujar Gufroni.
ADVERTISEMENT
Saat berada di lokasi, mereka melihat langsung betapa panjangnya pagar bambu tersebut.
“Bambu-bambu yang sudah terpasang, yang panjangnya kurang lebih 30 kilometer,” jelasnya.
Rombongan LBH PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil ini di lokasi pagar bambu juga membacakan isi somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Berikut tiga poin utama di dalam somasi tersebut terkait pagar bambu di Laut Tangerang:
Somasi tersebut memberikan batas waktu 3x24 jam kepada pelaku untuk membongkar pagar bambu tersebut. Jika tidak, Perwakilan LBH PP Muhammadiyah berencana menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
“Apabila dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak somasi yang tadi kami bacakan di lokasi pemagaran laut, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegas Gufroni.