LBH Surabaya Ajukan Pra Peradilan 4 Perangkat Desa Pakel yang Diduga Sebar Hoaks

9 Februari 2023 22:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengacara Publik LBH Surabaya, Taufiqurochim, menilai penangkapan empat perangkat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwanyi sebagai bentuk otoritarianisme berjubah legal-formal. Kepala Desa Pakel, Mulyadi (55); Kepala Dusun Taman Glugoh, Untung (53); Kepala Dusun Durenan, Suwarno (54); dan anggota LSM Forsuba, Abdillah, ditangkap karena terlibat dugaan penyebaran hoaks tentang kepemilikan tanah yang kini dikelola PT Bumisari.
ADVERTISEMENT
"Mereka (Polda Jatim) pernah melayangkan surat panggilan penyidikan, tapi tidak jelas dalam peristiwa perbuatan pidana apa yang dituduhkan. Pun soal tempat dan waktunya tidak diuraikan," ungkap Taufiq kepada kumparan, Kamis (9/2).
Padahal, menurut Taufiq, dalam Pasal 112 (1) KUHAP, penyidik harus memuat syarat-syarat itu saat memanggil warga negara untuk dimintai keterangan. Taufiq menuturkan, pihaknya merespons panggilan itu dengan memberikan surat keberatan pada 22 November 2022 dan 30 Januari 2023 karena merasa duduk perkaranya tidak jelas.
"Namun yang terjadi justru mereka menculik trio petani pakel di tengah jalan tanpa menunjukan surat penangkapan," lanjutnya.
Secara materi, menurut Taufiq, pasal yang disematkan kepada mereka juga mengada-ada. Apalagi, pasal tersebut bertumpu pada delik penyiaran yang berbasis pada akta yang dikeluarkan tahun 1929.
ADVERTISEMENT
Akta yang dimaksud tersebut adalah Akta Penunjukkan atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pada 11 Januari 1929 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Achmad Noto Hadi Soerjo. Akta itulah yang dijadikan dasar oleh Suwarno untuk mengklaim dirinya sebagai ahli waris tanah yang kini dikelola PT Bumisari.
"Pertanyaannya, siapa yang secara kewenangan bisa mengatakan bahwa dokumen akta 1929 tidak punya legalitas? Apakah aparat kepolisian atau penyidik? Tidak. Mereka tidak punya kapasitas untuk menguji dokumen tersebut," terang Taufiq.
Taufiq menjelaskan, kasus ini awalnya berawal dari konflik agraria antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari. Di tahun 2021, warga setempat sempat melaporkan PT Bumisari ke Polda Jatim dengan tuduhan pengerusakan tanaman dan benda-benda milik warga. Namun laporan itu ditolak karena masih ada konflik hak perdata sejak 2018 yang harus diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Taufiq berhara Polda Jatim bisa menangguhkan penahanan kepada keempat perangkat Desa Pakel itu. Ia juga telah mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banyuwangi.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan Pra peradilan ke PN Banyuwangi tanggal 30 Januari 2023 dan sudah teregister dalam nomor perkara: 2 /Pid. Pra /2023/PN.Byw," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2018 silam. Kasus ini berawal saat Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah di wilayah Desa Pakel.
Pengakuan Suwarno itu berdasarkan Akta Penunjukkan atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pada 11 Januari 1929 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Achmad Noto Hadi Soerjo. Namun saat diselidiki oleh polisi, akta tanah tersebut tidak resmi. Tanah itu tercatat sebagai milik PT Bumisari yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak, karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya. Sehingga kami, dari Polresta Banyuwangi, bekerja sama dengan Ditreskrimum untuk menelusuri bagaimana proses legalitas surat ini," tutur Deddy.
Kasus sengketa lahan itu sempat menimbulkan konflik berkepanjangan antara karyawan PT Bumisari dengan warga setempat. Bahkan sempat terjadi bentrok antara keduanya.