LBH Surabaya Kecam Penangkapan Aktivis Yogya 'Kawan Paul'
·waktu baca 2 menit

YLBHI-LBH Surabaya mengecam penangkapan seorang aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Kawan Paul pada Sabtu (27/9). Ia ditangkap di kediamannya di Yogya oleh Polda Jawa Timur.
"Seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)," demikian keterangan Habibus Shalihin selaku Direktur YLBHI-LBH Surabaya kepada wartawan, Minggu (28/9).
Habibus menuturkan, Paul ditangkap pada Sabtu sore dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur. Setibanya di sana, ia langsung diperiksa dan baru bisa ditemui keluarga dan kuasa hukum pada pukul 23.05 WIB.
Ia menambahkan, Paul juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur hukum.
"Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," bebernya.
YLBHI menilai penangkapan Paul tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu mereka mendesak Paul dibebaskan.
Berikut tuntutan YLBHI:
1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami;
2. Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi;
3. Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; dan
4. Mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Polda Jawa Timur terkait penangkapan Paul.
