LBH Yogya: Kematian Pollycarpus Harus Diusut

18 Oktober 2020 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pollycarpus Budihari Priyanto.
 Foto: Ahmad Zamroni/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: Ahmad Zamroni/AFP
ADVERTISEMENT
Eks pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, disebut meninggal dunia karena COVID-19 setelah 16 hari dirawat di RS. Lembaga Bantuan Hukum DI Yogyakarta tetap meminta negara mengusut kematian pembunuh aktivis HAM, Munir.
ADVERTISEMENT
"Saya sepakat, kematian Pollycarpus harus diusut. Dia jadi satu bagian penting yang ada di lingkaran pembunuhan," ujar Direktur LBH Yogya, Yogi Zul Fadhli, dalam diskusi kelompok riset dan debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Minggu (18/10).
Eks pilot Garuda pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: ANTARA
Pollycarpus sudah dua tahun bebas murni setelah dipenjara 14 tahun dan remisi 4,5 tahun. Ia terbukti membunuh Munir saat berada di dalam pesawat menuju Belanda dengan racun arsenik.
Meski begitu, kasus Munir diyakini tidak hanya berhenti pada Pollycarpus. Di tengah pengusutan yang pasang-surut selama 16 tahun, Pollycarpus meninggal dunia.
Yogi menilai perkara Munir akan sulit dituntaskan jika para terduga pelaku masih dekat dengan kekuasaan. Yogi meminta pemerintah serius mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Munir Said Thalib Foto: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Menurut Yogi, pengusutan pembunuh Munir akan menjadi indikator keseriusan negara menangani kasus HAM. Jika tak tuntas atau kasus dihentikan, Yogi menilai kasus pelanggaran HAM serupa akan mengalami kendala yang sama.
"Perkara Munir menjadi salah satu parameter penuntasan perkara-perkara lain, serangan terhadap pembela HAM, Novel Baswedan, itu juga menimpa aktivis pembela HAM, ketika Munir tidak tuntas, perkara lain ada indikasi, kemungkinan juga akan sama seperti kasus pembunuhan Munir," pungkas Yogi.