LBM NU Jabar: Memasukkan Anak ke Ponpes Al-Zaytun Haram Hukumnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Upacara HUT Ke-76 RI di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Foto: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun
zoom-in-whitePerbesar
Upacara HUT Ke-76 RI di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Foto: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan hasil pembahasan terkait polemik pondok pesantren Al-Zaytun.

Polemik ponpes Al-Zaytun merupakan salah satu pembahasan kegiatan Bahtsul Masail yang bertempat di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6).

Dalam salah satu pembahasannya, terkait dengan hukum memasukkan anak ke ponpes tersebut. LBM PWNU Jabar menyatakan hukumnya haram,

"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar, Sabtu (24/6).

Ada tiga alasan LBM PWNU Jabar menyatakan hal itu haram, yakni:

  • Membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

  • Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak

  • Memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama

Hal lain yang dibahas ialah hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem” yang dinyanyikan di Al-Zaytun. Lagu itu menjadi polemik mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni:

  • Menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain

  • Mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non-muslim

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Secara keseluruhan, hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Al-Zaytun menyimpang dari ajaran ahlussunnah waljamaah.

"Termasuk menafsirkan al-quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," bunyi hasil Bahtsul Masail.

PWNU Jabar juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada Surat Al Mujadalah ayat 11, apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal, yakni:

  • Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun meregangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

  • Kedua, bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

  • Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Unjuk rasa di depan Ponpes Al-Zaytun, Kamis (22/6/2023). Foto: Abdul Latif/kumparan

Selain itu, Bahtsul Masail juga menyoroti dalih ikut kepada mazhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non-muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statement Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," bunyi keputusan Bahtsul Masail.

Ada dua alasan mengenai hukum tersebut:

  • Menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

  • Menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

Pemerintah diminta tak melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Al-Zaytun. Pemerintah dinilai perlu mengambil tindakan tegas.

Atas hasil kajian ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait polemik Al-Zaytun.

"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sudah membentuk tim investigasi terkait polemik Al-Zaytun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pun sudah dipanggil Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (23/6), untuk diklarifikasi. Namun belum ada hasil dari klarifikasi itu.

Secara bersamaan, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Polisi sedang mempelajari laporan itu.

Belum ada tanggapan dari pihak Panji Gumilang.