Lebih Dalam soal Dugaan Penyerobotan Lahan BMKG oleh Ormas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

BMKG melaporkan Ormas GRIB ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya, ormas tersebut menduduki lahan BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sejumlah fakta pun terungkap terkait hal ini. Berikut kumparan rangkum, Sabtu (24/5).

  1. Berlangsung Sejak Lama

Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang diduduki ormas tersebut seluas 127.780 meter persegi. Bahkan, gangguan ormas tersebut sudah berlangsung lama.

Hal tersebut menyebabkan proses pembangunan gedung arsip BMKG di atas tanah tersebut terhambat.

Dikutip dari Antara, laporan polisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

  1. Minta Rp 5 Miliar

Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

  1. Polisi Periksa Lurah

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan BMKG. Sejauh ini polisi telah memeriksa lurah.

"Ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan antara lain adalah pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sedangkan dari pihak terlapor, polisi belum melakukan pemeriksaan. Pihak terlapor dalam kasus ini berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY.

Ade memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil keenam orang tersebut.

"Begitu juga para terlapor, akan diundang untuk diminta keterangan dalam tahap klarifikasi," ucap dia.

  1. Deretan Pasal

Berikut deretan pasal yang dilaporkan oleh BMKG terkait ormas tersebut.

Pasal 167

Seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.

Pasal 385

Mengatur tentang penyerobotan tanah sebagai tindak kejahatan kecurangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pelaku yang mengambil hak milik orang lain secara tidak sah.

Pasal 170

Mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pasal ini menetapkan ancaman pidananya, yaitu penjara selama-lamanya lima tahun.

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
  1. Disorot Ketua MPR

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, pun ikut menyoroti isu ini.

“Saya kira fenomena ini agak mengusik, karena dengan cap dan stempel apa pun, ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (23/5).

Menurutnya, keberadaan ormas yang bertindak semena-mena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang buruk di Indonesia. Tentunya ini merugikan negara karena membuat investor tidak tertarik memulai investasi.

“Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus. Tapi di sisi lain, seringkali ada problem seperti yang kita dapatkan dalam berbagai macam pemberitaan itu. Yang itu ceritanya agak nyaring sehingga menimbulkan semacam pesimisme terhadap hal itu,” kata dia.

Muzani pun mendesak pemerintah untuk segera bertindak sebelum situasi semakin tidak terkendali.

“Sebelum geladrah semuanya, mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut,” kata Muzani.