Lebih dari Setahun Jadi Tersangka, Samin Tan Belum Ditahan KPK

2 Maret 2020 11:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, untuk diperiksa sebagai tersangka. Samin Tan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu, belum ditahan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (2/3).
Samin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Untuk Eni Maulani Saragih, ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.