Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Lebih Jauh soal Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak di Cianjur
18 April 2024 6:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing—WNA) diusut polisi. Sejauh ini telah ada 6 perempuan Cianjur menjadi korban kendati baru 1 yang melapor ke Polres Cianjur.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, polisi menangkap dua perempuan yang menjadi muncikari yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21).
"Praktik prostitusi bermodus kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh kedua muncikari itu sejak tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kepada kumparan, Selasa (16/4).
Tono melanjutkan, "Korban merasa dijebak oleh kedua tersangka muncikari ini dengan dijajakan ke pria asal Arab Saudi."
Rikma berperan mencari para perempuan calon korban lalu memasang foto-fotonya di media sosial, sedangkan Lilis berperan mencari calon konsumen.
"Mahar yang diberikan mulai dari kisaran Rp 30 juta hingga Rp 100 juta," ujar Tono.
Ambil Wanita di Lokalisasi
Seorang sopir travel yang biasa mengantar turis dari Timur Tengah, Ibot (40), mengungkapkan pengalamannya mengantar turis dari Timur Tengah yang menjadi target pelacuran bermodus kawin kontrak di daerah sejuk Cianjur, Jabar.
ADVERTISEMENT
Para turis yang tak mau terjebak zina itu dimanfaatkan muncikari dengan menyediakan wanita yang bisa dinikahi sementara. Wanita yang disediakan tak jarang adalah PSK.
Ibot bercerita, para wanita yang dijajakan muncikari untuk menjalani prostitusi berselubung kawin kontrak sebagian besar memang 'perempuan malam' yang biasa ada di lokalisasi.
"Hanya sedikit yang memang berasal dari perempuan baik-baik. Jadi para muncikari ini ngambil perempuannya dari lokalisasi dan mereka didandani seakan-akan gadis desa yang lugu," ujar Ibot kepada kumparan, Rabu (17/4).
Kata dia, para muncikari biasanya mendapatkan pelanggan kawin kontrak dari para sopir travel yang disewa turis asal Timur Tengah selama di Indonesia.
"Semua juga palsu, mereka yang berperan sebagai penghulu, wali hakim dan saksi saat pelaksanaan kawin kontrak ini merupakan kenalan dari si muncikari," kata Ibot.
ADVERTISEMENT
"Kadang tukang ojek juga disuruh berperan sebagai wali dan saksinya," ucapnya.
Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak. Namun nilai kontrak itu tidak semuanya diberikan langsung kepada si perempuan oleh muncikari.
MUI: Kawin Kontrak Haram dan Tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing—WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menyatakan kawin kontrak tidak sah.
"Kita harus tahu dulu, kalau kawin kontrak itu dalam arti 'saya kawin sama kamu cuma 50 hari, kawin sama kamu cuma 3 bulan' nah itu enggak sah. Itu namanya nikah mut'ah itu kalau kontrak begitu," kata Cholil Nafis kepada kumparan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Selain haram dan tidak sah, Cholil juga menyebut praktik kawin kontrak itu termasuk ke dalam zina.
Pemkab Cianjur Sosialisasikan Larangan Kawin Kontrak
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati soal larangan kawin kontrak. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyebut saat ini aturan itu masih berupa anjuran dan belum disertai sanksi karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," kata Herman di Cianjur dilansir Antara, Selasa (16/4).
Herman berharap ada sanksi yang bisa jadi landasan hukum kuat jika ditemukan kasus kawin kontrak di kawasannya Apalagi ia merasa prihatin dengan penemuan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang terjadi belakangan dan menimpa banyak korban, termasuk pelajar.
ADVERTISEMENT
Herman menjelaskan, sebenarnya aturan larangan kawin kontrak sudah pernah diusulkan ke pusat namun belum ada kelanjutan. Sehingga pihaknya hanya bisa memaksimalkan Perbup larangan kawin kontrak melalui sosialisasi.
Ia meminta warga Cianjur segera lapor jika menemukan kasus kawin kontrak di lingkungannya. Warga juga diminta tak nekat menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.
Kata Bupati Cianjur soal Sanksi Pelaku Kawin Kontrak
Bupati Cianjur Herman Suherman berharap pelaku kawin kontrak bisa diberi sanksi tegas. Untuk bisa memberikan sanksi itu, kata Herman, dibutuhkan aturan soal kawin kontrak di tingkat pemerintah pusat.
"Seharusnya ada sanksi tegas, bahkan berat yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Tapi belum ada peraturan yang berkekuatan hukum [dari pusat]," kata Herman kepada kumparan, Rabu (17/4).
Herman menjelaskan, saat ini pihaknya hanya bisa membuat dan mensosialisasikan Peraturan Bupati No 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Padahal perbup sifatnya hanya imbauan saja.
ADVERTISEMENT
"Perbup yang ada sifatnya hanya imbauan. Kita sudah mengajukan aturan jelas soal kawin kontrak ke kementerian, tapi sampai saat ini belum ada hasilnya," ungkapnya.
Perbup pencegahan kawin kontrak tak mengatur sanksi tegas bagi pelaku.
"Perbupnya sudah ada sejak 2021. Jelas [saya] prihatin dengan masih terjadinya prostitusi bermodus kawin kontrak di Cianjur," tutur Herman.