Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang Youtuber di Medan bernama Rahmat Hidayat alias Aleh-aleh (19), didakwa menistakan agama dan melanggar UU ITE karena memparodikan lagu berjudul Aisyah di media sosial.
ADVERTISEMENT
Aleh melakukan aksinya dengan berpura-pura kesurupan dan hanya mengenakan celana dalam.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari mengatakan, aksi itu dilakukan Aleh pada 7 April lalu di rumah temanya bernama Fahrezi Gilang di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aleh bersama lima temanya sepakat untuk bermain gitar dan bernyanyi. Hasilnya kegiatan itu direkam lalu di upload di akun youtubenya.
“Keenamnya kemudian sepakat lagu yang di cover lagu islami berjudul, Aisyah,” kata Yarma.
Yarma menjelaskan, mereka memilih lagu Aisyah karena saat itu lagunya sedang tenar. Proses perekaman dilakukan menggunakan ponsel milik terdakwa.
“Lalu karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum lucu, kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video," ucap Yarma.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, teman Aleh yang lain, Fahrizal Lubis, memberikan ide kepada terdakwa agar adegannya diganti dengan memegang rambut, seperti orang kerasukan. Terdakwa naik atas tempat tidur dan ditolong temanya.
Akan tetapi, saat video direkam, terdakwa berimprovisasi dengan sengaja membuka celana panjang yang dikenakannya. Sehingga yang terlihat terdakwa hanya menggunakan boxer.
“Lalu terdakwa kembali melipat bagian ujung celananya ke atas hingga ke pangkal paha selangkangan,” ujar Yarma.
Usai merekam adegan yang mereka anggap lucu, terdakwa mengupload ke akun Youtube pribadinya yakni Aleh-aleh Khas Medan . Postingan terdakwa itu kemudian membuat masyarakat dan umat Islam marah.
Mereka tersinggung dan merasa dilecehkan sebab syair lagu yang diparodikan Aleh, menceritakan sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Siti Aisyah. Terdakwa lalu dilaporkan ke polisi dan dikenakan pasal penistaan agama dan UU ITE.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya Ale diancam 6 tahun penjara yang sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 a huruf a KUHP," tutur Jaksa.
Selanjutnya usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.