Ledakan Balon Udara di Ponorogo: 14 Orang Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

17 Mei 2024 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024).
 Foto: Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). Foto: Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden meledaknya balon udara berisi petasan di persawahan di Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5), dikutip dari Antara.
"Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," katanya.
Dari 14 tersangka itu, dua di antaranya wanita yang berperan sebagai penyandang dana atau bendahara pembuatan balon udara.
Selain itu polisi juga menetapkan satu oknum perangkat Desa Muneng sebagai tersangka. Ia berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.
Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka. Foto: Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga/ANTARA
"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.
ADVERTISEMENT
Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.
"Fakta-fakta hasil penyelidikan peran masing-masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Balon Udara Berisi Petasan Meledak

Sebelumnya, balon udara berisi petasan meledak di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Senin (13/5) sekitar pukul 06.05 WIB.
Ledakan itu menyebabkan sejumlah orang luka. Satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.
ADVERTISEMENT