Legenda di Hutan Jawa, Macan Tutul Si Abah Dilepasliarkan di Gunung Sawal

26 Agustus 2020 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abah, macan tutul jawa dilepasliarkan di Gunung Sawal. Foto: Dok BBKSDA Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Abah, macan tutul jawa dilepasliarkan di Gunung Sawal. Foto: Dok BBKSDA Jabar
ADVERTISEMENT
Selain Harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah, salah satu legenda di hutan lainnya di Pulau Jawa adalah Macan Tutul. Keberadaan Macan Tutul ini termasuk ke dalam kategori terancam punah.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari BBKSDA Jabar, Rabu (26/8), salah satu Macan Tutul berhasil dilepasliarkan setelah dua bulan menjalani perawatan di Bandung Zoological Garden.
Macan Tutul atau Panthera pardus melas Cuvier ini dilepasliarkan ke habitat aslinya di SM Gunung Sawal pada 25 Agustus 2020.
Abah, macan tutul jawa dilepasliarkan di Gunung Sawal. Foto: Dok BBKSDA Jabar
Keputusan tersebut diambil setelah Tim dokter hewan dari Bandung Zoological Garden menyatakan bahwa macan tutul jawa yang diberi nama “Si Abah” ini dalam kondisi sehat secara klinis dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Gunung Sawal terletak di Ciamis. Dan Si Abah saat dilepasliarkan dalam kondisi sehat, terlihat aktif, meraung, serta mengalami defekasi dan urinasi secara normal.
Dalam keterangan BBKSDA Jabar, mengembalikan “Si Abah” ke Gunung Sawal tidak akan mengubah struktur populasi dan sebaran macan tutul jawa di Gunung Sawal.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam pelepasliaran ini Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati dan sejumlah pejabat terkait.
Untuk diketahui, The IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species mengkategorikan macan tutul jawa (Panthera pardus melas Cuvier, 1809) sebagai critically endangered serta termasuk dalam Appendix I CITES.
Abah, macan tutul jawa dilepasliarkan di Gunung Sawal. Foto: Dok BBKSDA Jabar
“Pemerintah, sejak diterbitkannya PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan macan tutul jawa sebagai salah satu satwa dilindungi diperkuat dengan terbitnya PermenLHK Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” terang Ammy menjelaskan.
Macan Tutul Jawa merupakan salah satu ikon satwa liar di Pulau Jawa. Eksistensinya sebagai predator puncak di hutan perlu terus dipertahankan. Jangan sampai kepunahan yang menimpa Harimau Jawa juga dialami oleh Macan Tutul Jawa.
ADVERTISEMENT