Legislator Demokrat Desak Judol dan Bekingnya Diberantas

9 Agustus 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iklan judi online di ponsel. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Iklan judi online di ponsel. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan judi online (judol) dengan memberantas para bandar judol karena sudah menyentuh anak-anak sebagai korbannya. Dia menyebut pemberantasan judol tidak boleh pandang bulu.
ADVERTISEMENT
"Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat Hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judol. Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan," kata Didik kepada wartawan, Jumat (9/8).
“Masalah judi online terus berlarut-larut dan sudah sangat meresahkan, apalagi anak-anak juga banyak menjadi korban. Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” sambungnya.
Hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol sehingga Didik meminta agar pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus judi online dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti bagaimana judi online pun telah menyusup masuk ke institusi negara, termasuk oknum aparat.
ADVERTISEMENT
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan oknum pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judol," tegas Didik.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Dia mengungkapkan menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.
Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Kendati pemerintah mengeklaim berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%, data terbaru menunjukkan aktivitas judi online di Indonesia masih tergolong tinggi sehingga perlu upaya lebih dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasinya.
ADVERTISEMENT
"Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” jelas Didik.
Minta Pejabat Publik Tak Bikin Gaduh
Dia juga menyoroti kegaduhan informasi terkait sosok bandar saat Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang mengungkapkan sosok berinisial T sebagai sebagai bos atau dalang judi online di Indonesia. Belakangan Benny mengaku tidak tahu siapa inisial T yang sempat ia ungkap.
Hal itu, diakui Benny usai diperiksa Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Didik mengingatkan kejelasan dan akuntabilitas dalam pemberian informasi adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan fungsi sebagai pejabat publik.
“Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa semua pejabat publik berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga Pemerintah,” kata Didik.
ADVERTISEMENT
Ketidakakuratan informasi dari pejabat publik dinilai dapat berakibat fatal bagi citra lembaga pemerintah karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Apalagi antara Benny dan pihak kepolisian terkesan saling menyalahkan.
“Pejabat pemerintahan jangan buat gaduh dengan pernyataan dan kebijakannya karena akan membingungkan masyarakat. Bagaimana rakyat mau percaya kalau pemimpin negaranya malah gaduh sendiri,” tukas Didik.