Legislator Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

Namun, menurut Rizki, setelah UU tersebut disahkan, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiapan para penegak hukum di lapangan dalam menjalankan ketentuan yang baru.

“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki.

Ia mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda-beda di setiap daerah. Di wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan, misalnya, persoalan dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan maupun pengelolaan sumber daya.

“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.

Rizki mendesak kesiapan penegak hukum segera diperkuat setelah UU Reforma Agraria disahkan. Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan menjadi penting untuk memastikan setiap konflik agraria ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Rizki mendorong adanya langkah konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait. Konsolidasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.

“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan. Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi juga penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan setiap keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” ujar Rizki.

Menurutnya, keberhasilan UU Reforma Agraria pada akhirnya akan terlihat dari pelaksanaannya di lapangan.

“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” katanya.