Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Lelah Bolak-balik Diperiksa, Daniel Masiku Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
20 Januari 2025 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kerabat Harun Masiku, Daniel Masiku, diperiksa KPK pada Senin (20/1). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Komisioner KPU yang menjerat Harun sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa, Daniel berharap KPK dapat segera menangkap Harun.
"Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian," ujar Daniel kepada wartawan di Gedung KPK.
Menurut Daniel, tak kunjung tertangkapnya Harun turut berdampak baginya. Pemeriksaan demi pemeriksaan yang harus dijalaninya cukup menyita waktu.
"Pimpinan KPK yang lalu sudah sempat menyatakan bahwa dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa ditangkap. Tapi sampai hari ini tidak bisa ditangkap. Itu juga menjadi pertanyaan bagi kami sebagai keluarga," ungkap Daniel.
"Dan saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak-balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu. Iya (lelah)," sambung dia
Terkait pemeriksaan kali ini, Daniel mengaku hanya dicecar pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya sih cuma ini saja, mengulang yang lalu. Karena ada tersangka yang baru," ujarnya.
Daniel sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021 silam. Usai pemeriksaan itu, sebetulnya ia sudah punya harapan yang sama: Harun Masiku ditangkap.
Harun Masiku sudah buron selama 5 tahun sejak lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Harun bersama dengan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK mengusut adanya dugaan perintangan penyidikan. Hasto selain jadi tersangka suap, juga dijerat sebagai tersangka perintangan ini.
Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa pada Senin (13/1) lalu, Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.