Lely dkk, Pelaku Pembunuhan di Ulujami, Terancam Hukuman Mati
·waktu baca 2 menit

Polisi telah menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka dalam pembunuhan Ficky Firlana (23) yang ditemukan tewas di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan otak pembunuhan Lely (38), serta dua eksekutor DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) dijerat dengan pasal berlapis.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangkakan para pelaku dengan menggunakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4," ujar Zulpan saat jumpa pers, Senin (14/2).
Zulpan menerangkan dari ketiga pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 KUHP ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tambahnya.
Sementara, 2 pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP terancam pidana 15 tahun dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang mengakibatkan orang meninggal dunia terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, nyawa Ficky dihabisi oleh Muhammad Yahya Lubis (18) dan DR (22) atas perintah Lely (38). Mereka disewa untuk membunuh Ficky dengan imbalan masing-masing Rp 1 juta.
Pelaku Lely merencanakan pembunuhan itu akibat cemburu dengan Ficky yang memacari kekasihnya, Hilda. Memang Lely, merupakan seorang wanita yang mengalami kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis alias lesbi.
