Lembaga Pemerintah dan Swasta Dilarang Beri Amplop THR ke Wartawan

8 Juni 2017 12:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Imbauan Dewan Pers jelang lebaran (Foto: Dok. Dewan Pers)
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Dewan Pers jelang lebaran (Foto: Dok. Dewan Pers)
Imbauan disampaikan Dewan Pers seperti tahun-tahun sebelumnya. Lembaga pemerintah, Menteri, Kapolri, sampai ke perusahaan swasta dilarang memberi amplop tunjangan hari raya (THR) ke wartawan. Demikian juga untuk permintaan sumbangan dan barang. Sikap ini diambil Dewan Pers untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Dewan Pers tertanggal 7 Juni 2017 dengan nomor 305/DP-K/VI/2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6), dijelaskan bahwa sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalitas wartawan.
"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan menghubungi bapak/ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga ke Dewan Pers," demikian isi edaran itu.
ADVERTISEMENT
Dewan Pers juga mencantumkan nama organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), PRRSNI, lalu ada juga organisasi wartawan PWI, AJI, dan IJTI.
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)