Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU

Lembaga yang Tak Terverifikasi KPU Akan Disanksi Jika Lakukan Survei

16 April 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memutuskan 40 lembaga berhak melakukan survei saat Pemilu 2019. Jika ada lembaga di luar verifikasi KPU mempublikasikan hasil survei, maka mereka bisa diberi sanksi oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kan lembaga survei itu yang terdaftar berjumlah 40, tentu apabila ada lembaga survei di luar 40 itu, itu juga pelanggaran karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga survei harus mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Aturan mengenai lembaga survei terdaftar di KPU diatur dalam PKPU-10 Pasal 28. Dinyatakan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu harus yang sudah terdaftar di KPU.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Sejauh ini dari 40 lembaga survei yang telah diverifikasi oleh KPU tak melakukan survei untuk Pemilu luar negeri. Sehingga jika ada hasil survei luar negeri baik dalam bentuk quick count maupun exit poll, maka lembaga survei tersebut dianggap melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Selain itu jika lembaga survei merilis hasilnya selain 40 itu, itu juga pelanggaran," ucap Wahyu.
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian KPU untuk lembaga yang terverifikasi. Mulai dari sumber dana hingga independensi lembaga survei itu.
"Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei antara lain lembaga survei harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei. Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," jelas Wahyu.
"Lembaga survei itu juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut," lanjut Wahyu.
KPU mengatakan, sesuai putusan MK hasil survei baru bisa ditampilkan 2 jam setelah proses pemungutan suara atau pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan tersebut karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," tutup Wahyu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten