Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lembaran Baru Angelina Sondakh: Demokrat Terbuka; Wajib Bimbingan CMB
5 Maret 2022 6:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun kebebasan Angelina Sondakh ini tak begitu saja. Ia wajib lapor karena bebas bersyarat. Sementara kebebasan Angeline Sondakh disambut baik Demokrat , partai yang dulu menaunginya.
Berikut kumparan rangkum proses bebasnya Angelina Sondakh:
Angelina Sondakh Wajib Lapor ke Bapas Jaksel
Saat tiba perempuan yang akrab disapa Angie ini tak banyak berkata. Ia kemudian langsung mengisi daftar tamu dan melangsungkan proses lapor diri ke dalam gedung Bapas Jakarta Selatan. "Alhamdulillah sehat," kata Angie.
Merujuk vonis, Angie sebenarnya baru bebas pada 27 April 2022 atau tepat 10 tahun penjara sesuai hukumannya. Hukuman denda pun sudah dibayarnya secara lunas. Namun ternyata untuk uang pengganti, ia baru membayar Rp 8.815.972.722.
ADVERTISEMENT
Masih ada sisa yang belum dibayar Rp 4.538.027.278. Sisa pembayaran itu kemudian diganti hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun, Angie mendapat potongan hukuman alias remisi. Yakni potongan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan.
Selain itu, Angie dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Alhasil, Angie bebas bersyarat per 3 Maret 2022. Ia baru bebas murni pada Juni 2022.
Demokrat Terbuka Jika Angelina Sondakh Ingin Berpolitik Lagi
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyambut baik bebasnya Angelina Sondakh dan siap menerima kembali apabila masih berniat dalam dunia politik.
“Kami menyambut baik dan turut berbahagia atas bebasnya Mba Angelina Sondakh setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kamhar ketika dihubungi, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
“Partai Demokrat adalah partai terbuka yang akan menghormati hak politik Mba Angie sekiranya akan kembali memilih jalan politik sebagai saluran menunaikan bakti untuk negeri,” tambahnya.
Kamhar menyebut belum ada pembicaraan terkait bergabungnya Angie ke Partai Demokrat. Angie pun dinilai masih memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, Demokrat akan menghormati pilihan eks kadernya tersebut.
Sementara pengacara Angie, Khaerudin, sempat mengatakan, ibu satu anak itu tak mau lagi terlibat dalam dunia politik.
"Dia pernah bilang sama saya, trauma pada politik, dia enggak mau lagi berbicara politik lagi," ujar Khaerudin saat ditemui di Apartemen Bellezza, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Angelina Sondakh Wajib Ikut Bimbingan CMB
Karena statusnya yang masih bebas bersyarat, Angie wajib menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan atau hingga bebas pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, bimbingan itu termasuk lapor diri secara berkala. Lapor diri ini bisa dilakukan secara virtual karena pandemi COVID-19.
"Ibu Angie akan melakukan pelaporan selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky kepada wartawan, Jumat (4/3).
Selain itu, ada juga berbagai kegiatan yang perlu dilakukan Angie selama masa CMB, misalnya bimbingan kelompok.
Tak Boleh Keluar Kota dan Luar Negeri Tanpa Izin Selama CMB
Selama CMB, Angelina Sondakh tidak diperkenankan pergi ke luar kota atau luar negeri tanpa izin.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri 2 minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tegas Ricky.
ADVERTISEMENT
Meski sudah keluar dari lapas, Angie masih belum bebas murni. Bahkan, hak cuti tersebut bisa dicabut bila Angie melakukan pelanggaran tertentu. Aturan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, ada juga syarat khusus yang bisa membuat CMB Angelina Sondakh dicabut, seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada Bapas selama 3 kali berturut-turut. Kemudian, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program bimbingan dari Bapas.