Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lemhannas: Bea Cukai dan Bakamla Juga di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri
3 Januari 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wacana pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional menuai respons dari berbagai pihak. Tak sedikit yang menolak usulan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo itu.
ADVERTISEMENT
Agus mengungkapkan, nantinya di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri tak hanya ada Polri , tapi akan ada sejumlah lembaga lain yang berkaitan dengan sektor keamanan dalam negeri.
“Ya kalau mau langsung mengadakan lompatan, di situ bisa adalah Imigrasi, di situ bisa Bea Cukai , di situ bisa Bakamla. Itu semua berada dalam satu portofolio Menteri Keamanan Dalam Negeri,” kata Agus saat dihubungi kumparan, Senin (3/1).
Agus menjelaskan, sudah waktunya Imigrasi bekerja dari pendekatan keamanan. Apalagi dengan berkembangnya terorisme yang sering kali merujuk pada kewaspadaan individu, maka pos Imigrasi yang menjadi tempat orang asing masuk ke Indonesia juga harus dipertimbangkan dari aspek keamanan.
"Yang kedua adalah kalau itu barang, maka Bea Cukai itu juga harus dipertimbangkan dari pendekatan keamanan. Bukan hanya keamanan di darat saja, keamanan di laut, maka keamanan di laut itu menjadi fungsi dan kewenangan Bakamla," jelasnya.
Sementara terkait Polri, menurutnya Polri sudah efektif untuk menangani kontra terorisme dari aspek pencegahan dan penindakan. Namun, timbul pertanyaan terkait bagaimana dengan aspek deradikalisasi.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan deradikalisasi akan berkaitan erat dengan sejumlah kementerian, seperti Kemenag dan Kemendagri untuk memonitor mereka yang berada di tengah masyarakat. Juga perlu kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan dukungan anggaran bagi program-program deradikalisasi.
“Jadi itu semua tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja di dalam tingkatan operasional,” tegasnya.
“Pertanyaannya, katakanlah sekarang kita berpusat pada polisi. Polisi itu sebetulnya menjalankan kebijakan nasional siapa, terus kemudian siapa sebetulnya yang memikirkan tentang anggaran Polri, dibandingkan kalau di TNI kebijakan itu ada pada Menhan dan anggaran itu ada pada Menhan,” lanjutnya.
Agus menekankan jika semua berpusat hanya kepada satu lembaga yang mempunyai fungsi merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, mengawasi kebijakan, merumuskan anggaran, melaksanakan anggaran dan melaksanakan pengawasan anggaran, maka tidak ada check and balances.
ADVERTISEMENT
“Ini semua sebetulnya merupakan fungsi yang ada pada tataran politik. Politik itu adalah seorang menteri yang memegang portofolio keamanan dalam negeri secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan usulan ini bukanlah barang baru. Meski demikian, belum ada pembahasan secara resmi mengenai wacana pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini