Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lettu Agam Diduga Selingkuh Juga dengan SPG Rokok di Kupang
15 April 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dokter gigi bernama Anandira Puspita (34) ternyata melaporkan dua orang perempuan berselingkuh dengan suaminya anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
ADVERTISEMENT
Perempuan pertama seorang sales promotion girl (SPG) rokok berinsial N yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dugaan perselingkuhan ini diduga dilaporkan Anandira pada tahun 2022.
Perempuan kedua adalah Bianca Allysa, yang menurut Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, adalah anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. Perselingkuhan ini ini dilaporkan pada tahun 2024.
"Hanya ada dua (laporan) N dan BA. Itu saja," kata Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Polda Bali, Senin (15/4). Baik Bianca maupun N belum memberikan statement ke wartawan.
Laporan terhadap N Terbukti
Unggul mengatakan, perkara dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan N sempat terkendala lantaran kekurangan alat bukti. Kasus ini kemudian dilanjutkan setelah ada bukti tambahan yang diserahkan pihak Anandira.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan N sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sehingga Lettu Agam Segera menjalani persidangan.
"Untuk kasus yang di Kupang sudah terbukti bahwa Lettu MHA itu melakukan asusila dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang," katanya.
Laporan terhadap Bianca Belum Terbukti
Sementara itu, dalam kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bianca.
Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka sudah berteman dekat sejak tahun 2010.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari barang bukti yang disampaikan oleh Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photobox, foto kumpul bareng teman yang di dalamnya ada Agam dan Bianca dalam kapasitas sebagai teman.
ADVERTISEMENT
Unggul mengaku kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca masih bisa ditindaklanjuti bila pihak pelapor atau Anandira dapat memberikan barang bukti lain, yang lebih kuat.
"Dan bila dari pihak AP ada barang bukti atau alat bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," katanya.
UU ITE Anandira
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Anandira usai mengumbar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Agam di media sosial menjadi sorotan publik.
Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca lalu mengirim foto itu kepada Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.
Atas perbuatannya, Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus KDRT ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.