Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lettu TNI Agam: KDRT, Selingkuh, Cerai, Kini Dinonaktifkan
15 April 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kodam IX/Udayana menonaktifkan Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana. Hal ini buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4).
Sementara itu, menurut Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, pernikahan Lettu Agam dengan istrinya Anandira Puspita sudah tidak harmonis sejak tahun 2020. Mereka memiliki dua orang anak.
Anandira pertama kali melaporkan Lettu Agam dalam kasus KDRT pada tahun 2021. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023. Lettu Agam sedang menempuh kasasi keberatan atas vonis itu.
Anandira melaporkan Lettu Agam dalam kasus perselingkuhan dengan sales rokok berinisial N tahun 2022. Berkas perkara perselingkuhan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, sehingga segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Anandira kembali melaporkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. Perselingkuhan ini ini dilaporkan pada tahun 2024.
Dari hasil penyelidikan Pomdam IX/Udayana, belum terbukti adanya perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca. Pomdam IX/Udayana masih membuka peluang penyelidikan bila ada tambahan bukti dari pihak Anandira.
Anandira dan Lettu Agam Bercerai
Unggul mengatakan, status Anandira dan Lettu Agam sudah bercerai di Pengadilan Agama tahun 2022. Keduanya juga sedang dalam proses perceraian secara kedinasan di TNI.
"(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Anandira usai mengumbar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Agam di media sosial menjadi sorotan publik.
Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca lalu mengirim foto itu kepada Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.