Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada pencari suaka di Jakarta untuk meninggalkan pengungsian hingga 31 Agustus 2019. Namun, hingga Senin (2/9), masih banyak pencari suaka yang bertahan di pengungsian di eks gedung Kodim di Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Masih, masih [tinggal]. Karena pekerjaan pemindahan itu belum selesai semua dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). Mereka belum tuntas memindahkan 300 lebih orang di sana (pengungsian), memfasilitasi sewa tempat atau kos," kata Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, kepada wartawan.
Taufan menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan waktu pasti kapan 300 pencari suaka yang tersisa betul-betul meninggalkan lokasi. Namun, kata Taufan, Pemprov tetap meminta agar UNHCR tertindak tegas mulai hari ini.
"Batas waktu ini mau enggak mau akhirnya menjadi fleksibel. Tapi hari ini akan ada tindakan yang tegaslah, besok akan rapat bersama UNHCR," tutur Taufan.
Pihaknya juga berencana akan kembali rapat bersama pemerintah pusat membahas pemindahan pencari suaka yang tersisa. Apalagi, proses pemindahan ini sudah melewati batas yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya tetap sampai tanggal 31 [Agustus], tapi karena belum tuntas, mungkin masih ada negosiasi antara pimpinan kami, Pak Sekda, Kemenkopolhukam, Kemlu, akan duduk bersama lagi memecahkan masalah ini. Negosiasi ini kita anggap sebagai rasa kemanusiaan saja," ungkapnya.
Menurutnya, setelah dibicarakan dengan pemerintah pusat, Gubernur Anies Baswedan nantinya akan membuat kebijakan sendiri.
"Nanti ada pertemuan dengan Menkopolhukam, Kemlu, UNHCR, IOM, Sekda. Dari sana baru bisa follow up ke Pak Gubernur, karena kita pecahkan dulu di bawah, 'kan, baru bisa kita bikin laporan ke Pak Gubernur agar dia membuat keputusan," tutup Taufan.
Sebelumnya, UNHCR telah memberikan sejumlah dana kepada 400 pencari suaka agar dapat menyewa tempat tinggalnya sendiri. Sementara tugas Pemprov hanya sebatas memfasilitasi bantuan atas dasar kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Tapi intinya sifat dari kita itu adalah bantuan kemanusiaan. Jadi enggak lebih, enggak kurang, tapi secara wewenang, bukan wewenang kami," kata Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Karena ini adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan dasar, statusnya pengungsi, berada di Jakarta, maka atas prinsip kemanusiaan, kita bantu," tutup Anies.
Live Update