Lewat Ingub, Anies Akan Perluas Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau

2 Agustus 2019 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub ini dikeluarkan Anies kepada seluruh SKPD terkait dengan tujuan mengatasi permasalahan polusi udara.
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah poin yang didorong Anies untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Mulai dari tak ada angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi, memperketat uji emisi bagi kendaraan, hingga mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Selain itu, upaya lainnya dengan memperluas kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau. Anies meminta ada pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kondisi Langit Jakarta Ketika Polusi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau, dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019. Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," tulis Ingub tersebut dikutip kumparan, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
Melalui Ingub itu juga, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Ganjil Genap. Serta menyiapkan penerbitan revisi Pergub tentang tarif parkir dan rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing (biaya kemacetan) tahun 2020.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Anies sebelumnya juga mengungkapkan penerapan kembali ganjil genap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi polusi udara.
"Itu (ganjil genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ucap Anies, Rabu (31/7)
Kebijakan ganjil genap ini sebelumnya pernah diterapkan saat pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta. Selama Asian Games 2018, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota diberlakukan ganjil genap pada jam-jam tertentu.
Setelah Asian Games selesai, sejumlah pihak mendorong agar ganjil genap diberlakukan kembali untuk menekan angka kemacetan di Jakarta.
ADVERTISEMENT