news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

LHKPN Eks Direksi LPEI Tersangka KPK: Dwi Wahyudi Rp 18 M; Arif Setiawan Rp 11 M

5 Maret 2025 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat dua orang mantan Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
ADVERTISEMENT
Diduga, keduanya menerima fee sebesar 2,5-5 persen dari para debitur yang dipermudah pemberian kreditnya. Pemberian uang fee itu disamarkan dengan kode 'uang zakat'.
Sebagai direksi dari LPEI, Dwi dan Arif wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Berikut LHKPN mereka:

Dwi Wahyudi

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Dwi terakhir menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 21 Maret 2019. Laporan itu diklasifikasikan sebagai laporan khusus di akhir masa jabatan Direktur Pelaksana I LPEI.
Dalam laporannya, Dwi memiliki harta kekayaan dengan total nilai mencapai Rp 18,1 miliar. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total kekayaan: Rp 18.138.336.805.

Arif Setiawan

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Arif terakhir menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 28 Maret 2019. Laporan itu disampaikannya sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI.
Dalam laporannya, Arif memiliki harta kekayaan dengan total nilai mencapai Rp 11,2 miliar. Berikut rinciannya:
Total kekayaan: Rp 11.236.484.000.

Kasus LPEI

Ilustrasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto: Dok. LPEI
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tujuh tersangka sebelumnya. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
ADVERTISEMENT
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," kata Budi.
Belum ada keterangan dari Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan mengenai proses hukum KPK itu.