LHKPN Eks Direksi LPEI Tersangka KPK: Dwi Wahyudi Rp 18 M; Arif Setiawan Rp 11 M

KPK menjerat dua orang mantan Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Diduga, keduanya menerima fee sebesar 2,5-5 persen dari para debitur yang dipermudah pemberian kreditnya. Pemberian uang fee itu disamarkan dengan kode 'uang zakat'.
Sebagai direksi dari LPEI, Dwi dan Arif wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Berikut LHKPN mereka:
Dwi Wahyudi
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Dwi terakhir menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 21 Maret 2019. Laporan itu diklasifikasikan sebagai laporan khusus di akhir masa jabatan Direktur Pelaksana I LPEI.
Dalam laporannya, Dwi memiliki harta kekayaan dengan total nilai mencapai Rp 18,1 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan di kawasan Tangsel, Jakpus, Jaksel, Surakarta, hingga Pandeglang, dengan total nilai Rp 12.186.740.000;
Empat buah kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Vellfire, dan 3 mobil Mercedes Benz, senilai Rp 1.900.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 555.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 7.190.004.597;
Utang: Rp 3.693.407.792.
Total kekayaan: Rp 18.138.336.805.
Arif Setiawan
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Arif terakhir menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 28 Maret 2019. Laporan itu disampaikannya sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI.
Dalam laporannya, Arif memiliki harta kekayaan dengan total nilai mencapai Rp 11,2 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 4 bidang tanah dan bangunan di kawasan Tangerang dan Jakbar dengan total nilai Rp 8.068.984.000;
Tiga buah kendaraan berupa motor Supra Fit, Suzuki Hayate, dan mobil Mazda CX-5, senilai Rp 332.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 10.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 7.998.500.000;
Utang: Rp 5.173.000.000.
Total kekayaan: Rp 11.236.484.000.
Kasus LPEI
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tujuh tersangka sebelumnya. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.
Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK);
PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," kata Budi.
Belum ada keterangan dari Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan mengenai proses hukum KPK itu.
