LHKPN Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang: Hartanya Rp 761 Juta

Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto menjadi tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia diduga membocorkan informasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
"Digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada bupati, sehingga bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," sambungnya.
Aksi tersebut dilakukan Dias bersama ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Keduanya mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.
Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Dua klaster pemerasan ini kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.
Merujuk situs KPK, Dias melaporkan 9 LHKPN sejak tahun 2017. Laporannya yang terakhir tercatat pada 19 Februari 2026 dengan total kekayaan Rp 761 juta.
Berikut rinciannya:
Sebanyak dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp 490.000.000.
Kendaraan berupa mobil Suzuki Baleno serta motor Honda Vario dan Honda CB150R senilai total Rp 215.000.000.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 4.500.000.
Kas dan Setara Kas: Rp 57.100.000.
Utang: Rp 5.000.000.
Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.
Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.
