Libur 1 Muharram, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju Tomang-Grogol, Selasa (16/6/2026) pagi. Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju Tomang-Grogol, Selasa (16/6/2026) pagi. Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Selasa (16/6).

Hal ini sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan tersebut berlaku di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

“Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Menurut Budi, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait hari libur nasional.

Ganjil Genap ditiadakan pada libur 1 Muharram. Dok: Kadishub DKI.

Ia menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Budi, peniadaan ganjil genap juga merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya.