Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Liburan Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Diduga Terkait Izin Meikarta
23 Januari 2019 15:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB

ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan fasilitas liburan ke Pattaya, Thailand, oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari suap proyek Meikarta. Sebab fasilitas itu berkaitan dengan tugas di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu diduga masih ada kaitannya dengan perizinan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
"Anggota DPRD dan staf DPRD sebagian sudah diperiksa terkait dengan tugas di pansus RDTR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (23/1).
Meski begitu, KPK menyatakan tak semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan staf yang diperiksa sebagai saksi menerima fasilitas dari Meikara tersebut. Sebab pada proses penyidikan, pemeriksaan tak hanya difokuskan kepada pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus.
"Karena pemeriksaan saksi prinsipnya adalah mendalami apa yang diketahui oleh saksi-saksi tersebut, baik yang ikut ke Thailand atau mengetahui peristiwa lain yang terkait," kata Febri.

Keberadaan fasilitas liburan ke Thailand yang diterima anggota DPRD dari pihak Meikarta itu sebelumnya telah diakui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Hal itu diungkapkan Neneng saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Neneng bersaksi untuk empat terdakwa dari pihak Lippo yang didakwa sebagai pihak pemberi suap. Yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Neneng juga mengaku mendapat laporan dari Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, bahwa ada uang yang diberikan kepada anggota DPRD. "Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke anggota DPRD), bilangnya dikasih sama dia (Neneng Rahmi)," kata Neneng di persidangan.

Kasus suap proyek Meikarta terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2018. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni empat orang dari pihak Meikarta sebagai pemberi suap dan lima orang dari Pemkab Bekasi sebagai penerima suap.
ADVERTISEMENT
Pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya aliran suap ke pihak DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu diduga masih terkait izin Meikarta yang juga dibahas di DPRD. Bahkan KPK menduga sejumlah anggota DPRD liburan keluar negeri bersama keluarga mereka dengan dibiayai oleh uang tersebut.
KPK hingga kini masih mendalami temuan fasilitas dari Meikarta tersebut. Meski sebelumnya sudah ada uang Rp 180 juta yang dikembalikan ke KPK terkait hal yang sama. Uang itu dikembalikan oleh dua orang anggota dewan.