Lieus Sungkharisma: Saya Diborgol, Diangkat Kayak Ogoh-ogoh

20 Mei 2019 11:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (kiri) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (kiri) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Tangan Lieus terlihat diborgol dengan menggunakan pengait plastik.
ADVERTISEMENT
Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut menilai perlakuan polisi tidak adil. Ia bahkan merasa seperti ogoh-ogoh.
“Ditahan ya enggak apa-apa, saya udah ikuti aja, padahal kan panggilan baru dua. Saya langsung ditarik, saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan. Jadi enggak adillah inilah,” kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Lieus tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB. Ia dikawal oleh tiga penyidik dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia menganggap penangkapan dirinya merupakan bagian dari perjuangan. Lieus mengatakan hal tersebut tidak akan membuatnya takut.
“Dugaannya makar. Diborgol lagi nih. Enggak apa-apa sih buat saya, ini namanya perjuangan. Enggak akan bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil terus ditangkap,” kata Lieus yang pada Pilpres 2014 merupakan pendukung Jokowi ini.
ADVERTISEMENT
Lieus ditangkap dengan dugaan makar. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Laporan makar yang diberikan pada Lieus sama dengan yang menjerat Kivlan Zein. Keduanya dilaporkan pada 7 Mei 2019 oleh seorang warga bernama Jalaludin terkait dugaan makar.
Sebelumnya Lieus mangkir dari dua panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Panggilan pertama pada 14 Mei 2019, sedangkan panggilan kedua dijadwalkan 17 Mei 2019.
“Terkait masalah laporannya itu Pasal 14, UU 1946, Pasal 87, 107 KUHP. Penyidik nanti secara teknis nanti akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai laporan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).