Lika-liku Antasari Mencari Grasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi Antasari Azhar (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Antasari Azhar (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)

Presiden Joko Widodo baru saja memberikan grasi kepada Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Terhitung hari ini, Antasari telah bebas seutuhnya. Namun sebelum dikabulkan, permohonan grasi Antasari juga sempat ditolak.

Setelah divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 karena disebut terlibat kasus pembunuhan berencana, Antasari terus berupaya melakukan 'perlawanan'. Dari mulai mengajukan Peninjauan Kembali (PK), uji materi hingga memohon grasi.

Pada bulan Mei 2015 Antasari ajukan grasi untuk pertama kalinya. Namun pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Syarat formal yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal tersebut, Antasari kemudian mengajukan uji materil terkait pasal tersebut pada bulan September 2015.

MK lalu menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam putusannya menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana. Atas dasar itu, Antasari diizinkan untuk mengajukan ulang permohonan grasi.

Antasari Azhar, resmi mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui surat per hari Kamis tanggal 15 September 2016. Permohonan grasi Antasari itu mengantongi nomor register 18/Pid.MA/2016.

Senin, 23 Januari 2017 Presiden Jokowi akhirnya meneken Kepres soal permohonan grasi Antasari dan dikirim ke PN Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung. Dalam grasinya, presiden memutuskan masa tahanan Antasari dipotong 6 tahun. Hal itu membuat Antasari otomatis bebas.

Seperti diketahui, Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Sejak 2010, Antasari telah mendapatkan potongan hukuman (remisi) selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sejak tahun 2009, yakni 12 tahun. Jadi per hari ini, Antasari telah dinyatakan bebas seutuhnya.