Lika-liku Pencabutan Remisi Terpidana Pembunuh Wartawan Bali

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama pada 7 Desember 2018 menuai banyak penolakan. Puncaknya, dua bulan kemudian, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa itu.

"Sudah, sudah saya tandatangani," ucap Jokowi singkat saat ditanya soal pencabutan remisi tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2).

Padahal, sebelumnya nama Susrama jelas-jelas masuk dalam daftar 115 narapidana seumur hidup yang mendapat pemotongan masa tahanan. Melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018, Susrama yang telah ditahan di Rutan Klas IIB Bangli sejak Mei 2009 itu, hukumannya berkurang menjadi hanya 20 tahun saja.

Joko Widodo Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Jokowi mengaku mendapat masukan dari masyarakat dan para jurnalis sebelum memutuskan mencabut remisi Susrama. Setelah mengkaji ulang, Jokowi akhirnya menandatangani keputusan pencabutan remisi pada Jumat (8/2).

"Saya perintahkan kepada Dirjen PAS untuk menelaah dan mengkaji mengenai remisi itu. Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan (pemberian remisi)” kata Jokowi.

I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

Tak hanya dari masyarakat dan jurnalis, masalah pemberian remisi itu juga dikritik oleh PDI Perjuangan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, partainya merekomendasikan pencabutan remisi karena ingin memberikan demokrasi yang sehat melalui kebebasan pers.

"Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," tegas Hasto di sela Safari Kebangsaan VII, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/2).

Hasto menambahkan, pers Indonesia punya peran penting dalam pembebasan bangsa penjajahan, penindasan. Oleh karenanya, peran pers sebagai pilar pers mesti dipertahankan.

"Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," papar Hasto.

Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Keputusan Jokowi yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional membuat Solidaritas Jurnalis Bali memperingatinya dengan Hari Prabangsa Nasional. Hari Prabangsa Nasional akan digelar selama tiga hari, hingga 11 Februari mendatang, tepat 20 tahun setelah ia dibunuh.

"Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lainya, " kata koordinator Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Nandhang R. Astika dalam rilisnya, Sabtu (9/2).

Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Apresiasi juga datang dari Pemimpin Redaksi Radar Bali I Gusti Putu Aridita. Dia mengucapkan terima kasih atas keputusan Jokowi yang mencabut remisi untuk Susrama. Jokowi dianggap sudah mendengarkan keluhan yang disuarakan soal pengurangan masa hukuman terpidana pembunuh wartawan itu.

"Saya sebagai Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali sekaligus kolega Prabangsa sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo masih mendengar keberatan kami khususnya insan pers yang tanpa kenal lelah memperjuangkan keadilan. Bagi saya sendiri, keputusan presiden mencabut remisi itu sudah seharusnya dilakukan," kata I Gusti Putu Aridita saat dihubungi kumparan.

Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Di sisi lain, kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa, mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi mencabut remisi adiknya. Ia menilai Jokowi tak konsisten atas pemberian remisi tersebut.

"Intinya kami melalui media mengimbau Presiden supaya bijaksana, jangan sudah diputuskan, seperti anak kecil jadinya. Sudah diputuskan dan dicabut lagi," kata mantan Bupati Bangli ini saat dihubungi kumparan, Sabtu (9/2).

Apalagi, Arnawa yakin jika adiknya tidak membunuh Prabangsa. Ia juga mengajak untuk mencari pelaku pembunuh Prabangsa yang sebenarnya.

"Kami kan sudah bilang, sumpah, kami siap melayani kalau memang ada yang berkeberatan. Jadi kalau memang bisa seperti itu mari kita bersama sama mencari pembunuh aslinya, pembunuh yang sebenarnya, jadi jangan kita ini diskriminasi," tutup Arnawa.