news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Lika-liku Perjalanan RUU TNI

19 Maret 2025 11:02 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI selangkah lagi disahkan. Sempat macet, lalu pembahasan satset sejak Oktober 2024 hingga kini mau dibawa ke paripurna terdekat.
ADVERTISEMENT
RUU TNI ini sempat dikebut pada periode Juli sampai Agustus 2024. Baleg pun sudah membahas hal tersebut berbarengan dengan wacana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada rapat paripurna Mei 2024, DPR mengesahkan RUU TNI dan Polri menjadi RUU Inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke 18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Setuju," kata anggota dewan.
Pembahasan kemudian direncanakan untuk dibahas. Pihak DPR tinggal menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Namun hingga masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir, DIM tersebut tak kunjung diterima DPR. Pembahasan RUU TNI mandek.
Suasana Rapat Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Bergulir Lagi di Periode Baru

Ada beberapa hal yang diyakini menjadi salah satu pemicu hal tersebut adalah DPR sedang fokus mengejar RUU lainnya. Seperti UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, dan UU Dewan Pertimbangan Presiden. Ketiganya memang sudah berlaku.
Pada awal periode DPR 2024-2029, pembahasan RUU TNI langsung digulirkan lagi. Hal itu awalnya disampaikan Ketua Baleg Bob Hasan.
“Sudah ini [akan dilanjutkan], surpresnya sudah masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Pembahasan Bergulir
ADVERTISEMENT
Panja RUU TNI dibentuk. Kemudian pembahasan pun dimulai.
DPR pun mengundang sejumlah pihak untuk membahas poin-poin krusial. Dari mulai ahli, pakar, purnawirawan, hingga pihak pemerintah seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga para Kepala Staf.
Pasal-pasal krusial pun dibahas. Dari mulai soal perwira aktif boleh mengisi jabatan, masa pensiun, hingga peluang TNI boleh berbisnis yang sempat disorot di periode 2019-2024.
Pasal 47 misalnya, dibahas secara panjang lebar soal kementerian/lembaga mana saja yang boleh diisi oleh perwira aktif.
Dalam undang-undang sebelumnya, ditetapkan bahwa hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI yakni Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.
ADVERTISEMENT
Lalu pembahasan pun bergulir. Masukan dari pakar pun didengarkan karena ada kritikan soal potensi mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Kemudian ada isu soal masa usia pensiun yang diperpanjang. Panglima TNI mengusulkan, usia pensiun paling tinggi 60 tahun (sebelumnya 55 tahun) bagi perwira dan 58 tahun (sebelumnya 53 tahun) bagi bintara dan tamtama.
Satu pasal lain yang dinilai krusial adalah soal prajurit TNI boleh berbisnis. Soal ini, Ketua PEPABRI Agum Gumelar sempat mengutarakan pendapatnya.
Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menghadiri rapat denga pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
"Kami sangat setuju larangan terhadap TNI aktif untuk berbisnis. Itu saya rasa sesuatu yang bisa jadi pertimbangan merosotnya disiplin kita bila itu dibenarkan ya," kata Agum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR soal Revisi UU TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
"Tetapi kita harus membedakan, arti bisnis ini adalah dikasih pembatasan. Jangan sampai kalau enggak salah ada yang menyampaikan bisnis ini juga termasuk kalau ada istri bintara atau perwira bikin warung. Itu bukan bisnis," katanya.
Jadi Sorotan
Perjalanan pembahasan terus bergulir. Berbagai pandangan pun disampaikan beberapa pihak.
Komisi I baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI pada, Selasa (11/3) saat rapat perdana membahas RUU TNI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Saat itu juga Komisi I juga baru membentuk Panja RUU TNI yang diketuai oleh Utut Adianto dari PDIP.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dari DIM yang diberikan oleh pemerintah, ada 3 pasal yang dibahas, yakni pasal mengenai kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif, hingga masa pensiun prajurit.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain penolakan masih bergulir. Di media sosial, sejumlah pihak menilai revisi tersebut berpotensi membawa Indonesia ke Orde Baru.
Sementara DPR terus membahas RUU tersebut. Setelah rapat dengan Menhan, DPR pun melanjutkan rapat membahas RUU TNI dengan Panglima TNI Agus Subiyanto, Kamis (13/3).
Sampai puncaknya mereka menggelar rapat dengan pemerintah di Hotel Fairmont pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3).
Di hari kedua pembahasan, situasi memanas. Koalisi Masyarakat Sipil mencoba masuk ke Hotel Fairmont, di mana rapat Revisi UU TNI digelar tertutup di sana.
Suasana publik pun makin riuh. Kritik makin menghujam ke DPR, salah satunya diungkap Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
"Memang seurgen apa sih sampai harus seburu-buru itu harus banget sekarang? Sampai harus ada di hotel pembahasannya? Tidak ada urgensinya, itu jawaban saya," kata Bivitri lewat keterangannya, Minggu (16/3).
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat Panja DPR RI yang bahas RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3). Foto: Dok. Istimewa
Pasal-pasal yang Diubah
ADVERTISEMENT
Namun pada Senin (17/3), Komisi I tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI. Diawali dengan penjelasan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pasal apa saja yang akan direvisi.
Berdasarkan draft perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berikut 3 pasal yang berubah. Dari polemik yang sempat bergulir, soal larangan berbisnis tak masuk perubahan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Berikut daftarnya:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Pasal II
1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
ADVERTISEMENT
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
ADVERTISEMENT
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
ADVERTISEMENT
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jika melihat proses pembahasan yang berlangsung saat ini, Panja DPR RI tidak lagi membahas masalah substansi terkait RUU TNI, sebab mekanisme rapat sudah masuk dalam timus timsin.
Ketua Komisi I DPR RI Putut Adiyanto menyampaikan paparan saat raker pembacaan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Siap Dibawa ke Paripurna
ADVERTISEMENT
8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS setuju agar Revisi UU TNI ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan kesepakatan revisi ini bakal dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“RUU TNI akan dibawa ke paripurna terdekat, apakah hari Kamis atau minggu depan tapi yang pasti paripurna terdekat,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Jika melihat agenda DPR bulan ini, DPR RI akan memasuki masa reses pada Jumat 21 Maret 2025. Artinya DPR akan menggelar paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (20/3) mendatang.
Hanya saja, Dave mengatakan bahwa bisa saja paripurna digelar pekan depan sebab ada pengunduran masa reses. Namun Dave tidak memberikan informasi lebih lanjut perihal pengunduran tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masa reses diundur jadi kita terus bersidang sampai minggu depan, nanti ke sekjen pastinya,” katanya.