Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Lika-liku Pulau Reklamasi Teluk Jakarta pada Masa Anies Sandi
10 Januari 2018 18:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Sejak masa kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berkomitmen untuk menghentikan proyek reklamasi dan mengalihkan lahannya menjadi fasilitas publik seperti pelabuhan dan pantai. Penghentian dilakukan karena proyek reklamasi dianggap hanya merugikan nelayan dan merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Anies mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Namun, Sofyan Djalil malah menyatakan proyek reklamasi tidak bisa dibatalkan.
Berikut rangkaian perjalanan dari penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Anies menyatakan akan membatalkan proyek reklamasi.
1. Pemprov DKI Ingin Proyek Reklamasi Dilanjutkan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai skema perencanaan reklamasi menguntungkan Pemprov DKI dan mengatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi.
"Kan sekarang ini yang Pulau C, D itu lagi proses HPL (Hak Pengelolaan). Sertifikat HPL-nya itu kan atas nama Pemda, terus kalau HPL sudah selesai, baru yang menjadi milik pengembang kita berikan Hak Guna Bangunan atau HGB-nya. Di Pulau C dan D ini Pemprov banyak untung," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
2. Sertifikat HGB Pulau D Terbit
Beredarnya foto sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Utara Jakarta oleh BPN Jakarta Utara menimbulkan berbagai reaksi. Di foto tersebut tertulis sertifikat diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2017, dengan surat ukur luas tanah 312 hektare yang dikeluarkan sehari sebelumnya atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Di sisi lain, Kepala BPAD Achmat Firdaus menyebut bahwa penerbitan HGB Pulau D sudah sesuai aturan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perizinan ke PTSP dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi pagi koordinasi ke BPN memang sudah diterbitkan HGB atas nama Kapuk Naga Indah, sudah terbit HGB yang dikeluarkan kantor Pertanahan Jakarta Utara. Itu kewenangan BPN," kata Achmad di lokasi yang sama.
Di hari itu juga, Kasten angkat bicara bahwa sertifikat tersebut benar sudah terbit namun enggan merinci lebih lanjut mengenai alasan ia menerbitkan HGB bagi PT Kapuk Naga Indah dan hanya menyebut sudah ada perjanjian dengan Pemprov DKI.
3. Terdapat 3 Keanehan Sertifikat HGB Pulau D
Terdapat sejumlah keanehan dalam foto sertifikat yang beredar seperti proses penerbitan sertifikat yang kilat, yaitu hanya sehari setelah surat ukur lahan pada tanggal 23 Agustus diajukan ke BPN Jakarta Utara.
Najib menganggap penerbitan sertifikat HGB dalam waktu 1 hari adalah hal yang wajar karena pegawainya sedang gencar-gencarnya menerapkan prinsip pelayanan yang cepat.
ADVERTISEMENT
Keanehan kedua adalah luas HGB yang mencapai 312 hektare. Menurut aturan yang berlaku, sertifikat untuk lahan di atas 5 hektare dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, dan bukan dari kantor BPN tingkat kota/kabupaten.
Sedangkan keanehan ketiga, tidak tercantumnya jangka waktu HGB. HGB diberikan biasanya untuk waktu 10 hingga 30 tahun. Namun dalam sertifikat yang beredar tersebut, bagian "tanggal berakhirnya hak" tampak kosong.
4. BPN DKI Membenarkan Terbitnya Sertifikat HGB karena Ada Kerja Sama dengan Pemprov DKI
Sehari setelahnya, BPN DKI Jakarta membenarkan adanya sertifikat HGB Pulau D karena investor telah melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI. Sejumlah investor sudah melakukan penanaman modal untuk mengembangkan pulau hasil reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat investor kan sudah tanam modal, mereka melakukan kerja sama dengan pihak Pemprov untuk melakukan kerja sama. Terlepas bangunan itu sudah ada izin atau belum, bukan wilayah kerja kami," kata Kepala Kanwil BPN DKI M. Najib Taufieq di kantornya, Selasa (9/8).
Najib juga mengklarifikasi soal penerbitan HGB yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara karena lahan Pulau D berstatus tanah milik negara.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, diharapkan PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang tidak kesulitan saat moraturium reklamasi selesai. PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group pun sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari luas pulau, yang juga dijadikan pemasukan Pemprov DKI.
5. KPK Nilai Penerbitan HGB Pulau D Terburu-Buru
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo melihat penerbitan sertifikat terburu-buru sehingga ia melihat ada indikasi yang mencurigakan. KPK juga turut mempelajari sertifikat yang dianggapnya janggal.
"Penerbitan sertifikatnya yang keliatannya terburu-buru. Itu masih kami pelajari," kata Agus di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/8).
6. Pemerintah Resmi Cabut Moraturium Reklamasi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, pemerintah resmi mencabut moraturium reklamasi untuk sekitar 17 pulau di Teluk Utara Jakarta pada Kamis, 5 Oktober 2017 dari Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Dengan dicabutnya moratorium ini maka pembangunan reklamasi bisa dilanjutkan.
Surat pencabutan Kemenko Kemaritiman kemudian diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta dan Kementerian ATR untuk disetujui. Selanjutnya, Pemprov DKI memohon kepada DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan Perda terkait reklamasi, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
7. Anies Surati Sofyan Djalil untuk Batalkan Reklamasi
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta, yaitu Pulau C, D, dan G. Permohonan tersebut dituangkan dengan nomor surat 2373/-1.794.2 dan dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
Pemprov DKI meminta untuk ditarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penertiban HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Anies melihat ada prosedur penerbitan sertifikat HGB Pulau D yang salah oleh pemerintah sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi. Menurutnya, sertifikat itu diterbitkan sebelum Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disahkan.
ADVERTISEMENT
"Nah ini Perda belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak benar itu loh. Malah kita usulkan tahan sampai proses Perda itu keluar baru kemudian susun HGBnya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
8. Sofyan Djalil Tolak Pemintaan Anies Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi ditolak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil. Permintaan dari Anies ada tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G.
Sofyan mengatakan, penerbitan HGB Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, HGB tidak bisa dicabut begitu saja.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1).
Sofyan mengatakan, HGB untuk ketiga pulau reklamasi itu telah ditetapkan di atas HPL dan telah digunakan. Sehingga Anies tidak bisa membatalkan begitu saja.
"Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau Pemda tidak sepakat dengan kami Pemda bisa menggugat kami di PTUN. Keputusan peradilanlah yang kami hargai," imbuh dia.
Live Update