Lili Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik Jilid II
ยทwaktu baca 3 menit

Dewas KPK tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Alasannya karena Lili Pintauli sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Sidang etik Lili Pintauli ini terkait dugaan penerimaan fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu. Fasilitas itu diduga didapatkan dari Pertamina.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli. Lili Pintauli dinyatakan sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
"Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas. Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7).
Atas dasar tersebut, Dewas KPK menetapkan untuk menghentikan sidang. Sidang dinyatakan gugur.
"Menetapkan: 1. menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak membacakan penetapan sidang.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili menanggapi penetapan sidang.
Secara terpisah, Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini membenarkan soal surat pengunduran diri Lili Pintauli. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah memproses surat itu dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar). Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Isu pengunduran diri Lili Pintauli ini sudah mencuat sejak pekan lalu. Yakni tak lama ketika Dewas KPK mengumumkan sidang perdana bagi Lili Pintauli.
Pada saat itu, Pimpinan KPK dan Dewas KPK beralasan tidak tahu soal isu tersebut. Namun, Lili Pintauli kemudian tidak hadir pada sidang perdana yang diagendakan pada 5 Juli 2022. Ia beralasan menghadiri forum ACWG G20 di Bali.
Dewas KPK kemudian menunda sidang tersebut menjadi 11 Juli 2022. Lili pun sudah hadir di kantor Dewas untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Ini memang bukan pertama kalinya Lili Pintauli terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia bahkan menjadi Pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Meski tidak semuanya terbukti.
Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
