Lili Pintauli Diduga Intervensi Penyidik Tahan Tersangka terkait Pilkada Labura

22 Oktober 2021 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dihadapkan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan lagi oleh dua mantan kasatgas penyidikan di KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait dengan kasus yang pernah ditangani KPK di Labuhanbatu Utara (Labura).
ADVERTISEMENT
KPK pernah menangani kasus yang menjerat Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura. Kasus itu ditangani Rizka Anungnata selaku Kasatgas Penyidik.
Dalam penyidikan itu, ditemukan dugaan adanya komunikasi antara Lili Pintauli dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Diduga, tujuannya agar menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020. Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.
Penyidik KPK Rizka Anungnata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5), Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Permintaan Darno itu diduga ditindaklanjuti oleh Lili. Rizka Anungnata mengatakan, diduga ada perintah dari Lili kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto untuk mempercepat penahanan tersebut. Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka.
ADVERTISEMENT
"LPS (Lili) memerintahkan dirdik, dirdik memerintahkan saya, namun saya sampaikan keberatan dari Khairuddin Syah itu," kata Rizka, Jumat (22/10).
"Namun LPS tetap memaksakan dan Khairuddin Syah tetap ditahan pada November 2020 (sebelum pilkada) dan yang melakukan konpers adalah LPS saat penahanan itu," sambung Rizka.
Tidak dijelaskan kapan pertemuan antara Lili dan Darno itu terjadi. Untuk Khairuddin Syah Sitorus, dia memang ditahan KPK pada 11 November 2020. Pada saat itu, Lili Pintauli yang memimpin konferensi pers pengumuman penetapan tersangka dan penahanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers penahanan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus, pada 10 November 2020. Foto: KPK
Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Ia sudah divonis hakim 1,5 tahun atas perbuatannya.
Terkait dugaan ini, Lili Pintauli belum memberikan tanggapan. Sementara Dewas KPK menilai laporan tersebut sumir lantaran minum bukti. Dewas pun menyatakan tidak akan menindaklanjutinya.
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Lantas bagaimana nasib Pilkada Labura 2020 setelah penahanan Khairuddin?
ADVERTISEMENT
Dalam Pilkada Labura 2020, terdapat 5 paslon yang bersaing. Darno yang diduga berkomunikasi dengan Lili maju bersama dengan Haris Muda Siregar dari unsur independen di nomor urut pertama.
Lalu ada pasangan Ali Tambunan dengan Raja Panusunan; Ahmad Riza Munthe dan Aripay Tambunan; Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung; serta Dwi Prananta dan Edi Sampurna Rambey.
Hendri Yanto Sitorus merupakan anak dari mantan Bupati Khairuddin Syah. Namun pada akhirnya, Pilkada tersebut tetap dimenangkan oleh Hendri Yanto Sitorus.