news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lili Pintauli Diduga Mengaku Beli Tiket MotoGP Mandalika Pakai Uang Sendiri

15 Juli 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Teka-teki laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli belum terungkap. Sebab, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan laporan tersebut dalam sidang etik perdana. Alasannya, Lili sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK per 11 Juli, karena mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Tak ayal kondisi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan soal laporan terhadap eks pimpinan KPK itu. Salah satunya soal isu adanya pengakuan Lili yang menyebut biaya akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika, dia yang bayar sendiri.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi tak menampik soal informasi tersebut. Bahkan, ia menyebut seharusnya hal tersebut menjadi salah satu yang didalami oleh majelis etik di persidangan. Nasi sudah jadi bubur. Lili mundur, laporan etik pun gugur.
"Hal ini masih akan dibuktikan di sidang etik kebenarannya, tapi tidak jadi karena perkaranya gugur," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
"Itulah yang akan dibuktikan di sidang etik, benar atau tidak bayar sendiri," sambung dia.
Laporan tersebut yang kemudian masuk tahap sidang etik pun menunjukkan bahwa Dewas memiliki bukti awal yang kuat. Namun karena kasus gugur, maka semua hal terkait laporan etik Lili kembali menjadi tanda tanya.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Adapun dalam laporan itu, Lili diduga menikmati fasilitas Amber Lombok Beach Resort pada tanggal 16 sampai 22 Maret 2022 serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red tanggal 18 sampai 20 Maret 2022. Diduga, kedua fasilitas itu berasal dari BUMN.
ADVERTISEMENT
Meski etik gugur, namun penerimaan oleh Lili ini dinilai berpotensi pidana. Dewas KPK diminta untuk melaporkannya ke penegak hukum, atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mendesak Dewas KPK untuk memberikan semua bukti dalam penelusuran etik kepada penegak hukum untuk diselidiki.
"ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh Saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Lili Pintauli. Dalam sidang di Dewas, Lili hanya menyatakan menerima putusan saat laporannya dihentikan.