Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Lili Pintauli Diisukan Mundur, Bagaimana Mekanisme Penggantian Pimpinan KPK?
1 Juli 2022 10:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mencuat isu Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua KPK. Isu ini muncul jelang sidang etik kedua yang akan mulai dijalani Lili Pintauli pada 5 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Bila isu tersebut benar, maka bagaimana mekanisme penggantian Pimpinan KPK?
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal. Salah satunya ialah mengundurkan diri.
Berikut aturan yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1):
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Lalu bagaimana dengan penggantiannya?
Pasal 33 menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.
ADVERTISEMENT
Bila kemudian telah terpilih, maka Pimpinan pengganti tersebut hanya akan meneruskan masa jabatan Pimpinan yang digantikannya.
Berikut bunyi Pasal 33 yang mengatur hal tersebut.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Hanya tersisa sekitar 1,5 tahun lagi sebelum masa jabatannya habis.
ADVERTISEMENT
Namun, isu Lili Pintauli mengundurkan diri belum terkonfirmasi. Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Wah aku belum tahu," ujar Firli yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis malam (30/6).
Sementara Lili Pintauli, sejak dilaporkan atas dugaan penerimaan akomodasi MotoGP Mandalika, belum berkomentar sama sekali.
Lili Pintauli sedang menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran etiknya akan disidang oleh Dewas KPK. Ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu.
Dewas KPK menilai laporan itu cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik. Ini akan menjadi sidang kedua bagi mantan Komisioner LPSK itu.
Pada 2021, ia sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.