Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota, IM57 Nilai Kemunduran Bagi Pemkot Tangsel
28 April 2025 13:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ditunjuk menjadi Stafsus Wali Kota Tangerang Selatan. IM57+ menilai hal tersebut bentuk kemunduran Pemkot Tangsel dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ini suatu kemunduran yang serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi," kata Ketua IM57+, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Senin (28/4).
Sebab, menurut Lakso, Lili memiliki rekam jejak yang kelam kala menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dia beberapa kali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam perbuatan yang berbeda.
"Bagaimana bisa, Pimpinan KPK yang telah dijatuhi putusan etik dan mengundurkan diri pada proses pemeriksaan pelanggaran etik yang kedua kalinya untuk pelanggaran berbeda diangkat menjadi staf khusus yang memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan pada wali kota," ujar Lakso.
"Terlebih, pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lakso menilai, penunjukan Lili menjadi Stafsus Walkot Tangsel ini bisa menjadi preseden buruk.
"Ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas," ucap Lakso.
"Alih-alih berkontribusi dalam mendorong perbaikan, pemilihan ini menjadi contoh bahwa masuknya orang-orang bermasalah dibenarkan. Ini menjadikan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik," sambungnya.
Saat ini, selain menjadi stafsus Wali Kota Tangerang Selatan, Lili Pintauli juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura.
Rekam Jejak Lili
Lili merupakan salah satu Pimpinan KPK Jilid V. Ia menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK. Sebelumnya, ada Basaria Panjaitan yang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli juga dikenal sebagai Pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Meski tidak semuanya terbukti.
Pada 2021, Lili itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
Total ada 4 laporan terhadap Lili Pintauli. Laporan terakhir terkait dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika. Namun, belum sempat sidang etik digelar Dewas KPK, Lili Pintauli sudah keburu mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Dia belum pernah berkomentar mengenai kasusnya tersebut. Belum ada pernyataan dari Lili Pintauli mengenai posisinya selaku Waketum Hanura dan stafsus Walkot Tangsel.
Kata Walkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan, Benjamin Davnie, mengatakan Lili ditunjuk untuk menjadi stafsus bidang Hukum. Benyamin mengaku punya alasan tersendiri menunjuk Lili untuk membantu tugasnya.
"Beliau warga Tangsel, dan ahli di bidang hukum, makanya saya minta beliau untuk membantu Pemkot dalam bidang yang beliau kuasai dengan baik," ujar Benyamin.
Benyamin juga tak ambil pusing soal rekam jejak Lili yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika saat menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kasus itu yang membuatnya mundur dari KPK saat menjalani sidang etik Dewas KPK.
"Saya memandang keahlian bidang hukum beliau dan pengalamannya saja," tuturnya.
ADVERTISEMENT