Lili Pintauli Mundur dari KPK, Ini 5 Calon Penggantinya

11 Juli 2022 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lili Pintauli sudah resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut Lili Pintauli sudah tidak lagi menjabat per 11 Juli 2022.
Lantas, siapa calon bisa menggantikan Lili Pintauli?
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal. Salah satunya ialah mengundurkan diri.
Berikut aturan yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1):
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 33 menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 33 yang mengatur hal tersebut.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Calon itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR. "Nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama," kata Tumpak.
Hasil akhir voting capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tercatat, ada 5 nama calon Pimpinan KPK periode 2014-2019 yang tidak terpilih dalam seleksi di DPR. Mereka menjadi calon yang bisa menggantikan Lili Pintauli. Berikut nama-namanya:
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Hanya tersisa sekitar 1,5 tahun lagi sebelum masa jabatannya habis.
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini membenarkan soal surat pengunduran diri Lili Pintauli. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah memproses surat itu dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
Namun, belum ada pernyataan mengenai calon yang akan diajukan Presiden Jokowi untuk menggantikan Lili Pintauli.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar). Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.