Lima Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
ยทwaktu baca 4 menit

Lima bos perusahaan gula swasta divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka telah terbukti melakukan korupsi importasi gula.
Lima bos perusahaan gula itu yakni:
Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng;
Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto W. Tiwow; dan
Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).
Berikut rincian vonis lima bos perusahaan gula tersebut:
Tony Wijaya Ng divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp150.813.450.163,81.
Then Surianto Eka Prasetyo divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp39.249.282.287,52.
Eka Sapanca divonis pidana 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp32.012.811.588,55.
Hendrogiarto W. Tiwow divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp41.226.293.608,16.
Hans Falita Hutama divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp74.583.958.290,80.
Hakim menyatakan kelima bos gula swasta itu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
Perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mereka dihukum 4 tahun penjara. Namun, lebih ringan dalam pidana denda yang dijatuhkan.
Kasus Impor Gula
Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Dalam kasus ini, Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, empat bos perusahaan gula swasta lainnya juga telah menjalani sidang putusan pada Rabu (29/10) kemarin. Berikut rinciannya:
Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81.
Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14.
Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19.
Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28.
Sama seperti lima bos perusahaan swasta lainnya, keempat terdakwa itu juga telah menyetorkan seluruh uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
