Lima Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi yang Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Lima orang mantan pejabat di PT Waskita Karya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (10/12).
Kelima orang itu didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 202 miliar di kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya.
Kelima terdakwa tersebut, yakni:
Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 serta mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya, Desi Arryani;
Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya, Fathor Rachman;
Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya, Jarot Subana;
Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir PT Waskita Karya Tahun 2008 sampai dengan 2010, Fakih Usman; dan
Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kelimanya didakwa melakukan korupsi berupa pengambilan dana dari Waskita Karya melalui pekerjaan yang dikerjakan subkontraktor fiktif selama kurun tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Dana itu dipakai untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan ini, sejumlah orang dan korporasi mendapat keuntungan yang tidak semestinya. Berikut daftarnya:
Desi Arryani: Rp 3.415.000.000
Fathor Rachman: Rp 3.670.000.000
Jarot Subana: Rp 7.124.239.000
Fakih Usman: Rp 8.878.733.720
Yuli Ariandi Siregar: Rp 47.386.931.587
Haris Gunawan: Rp 1.525.885.350
Dono Parwoto: Rp 1.365.000.000
Imam Bukori: Rp 6.181.214.435
Wagimin: Rp 20.515.040.661
Yaya Mauluddin: Rp 150.000.000
PT Safa Sejahtera Abadi Rp 8.162.529.912
CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp 3.830.665.459
PT Mer Engineering Rp 5.794.840.300
PT Aryana Sejahtera Rp 1.700.507.444
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Kontruksi Perkara
Bahwa Divisi Sipil berada pada Unit Bisnis PT Waskita Karya mengalami beberapa kali perubahan nama nomenklatur. Pada tahun 2008, Divisi Sipil diubah menjadi Divisi III kemudian diubah menjadi Divisi II.
Baik Divisi Sipil, Divisi III, ataupun Divisi II mempunyai tugas melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastuktur berskala besar dengan anggaran di atas Rp 100 miliar dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia.
Proyek-proyeknya meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan, dan pelabuhan.
Selama kurun 2009-2011, divisi ini dipimpin oleh Desi Arryani. Lalu kurun 2012-2013, ia digantikan Fathor Rachman.
Kasus ini bermula pada Desember 2009, saat Jarot Subana menyampaikan kepada Desi Arryani soal kebutuhan dana non budgeter untuk membiayai pengeluaran diluar anggaran perusahaan. Termasuk di antaranya fee untuk subkontraktor hingga pemberian ke pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II dan pemilik pekerjaan serta pihak-pihak lainnya, pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, dan pengeluaran lain yang tidak didukung bukti.
Guna membahas dana itu, digelar beberapa pertemuan yang turut dihadiri Desi Arryani; Fathor Rachman yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22; Fakih Usman yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir; Haris Gunawan yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil; dan Dono Parwoto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).
"Dalam pertemuan itu disepakati strategi untuk menghimpun dana non budgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata jaksa.
Ketika dana untuk pekerjaan subkontraktor fiktif itu cair, maka disepakati akan dikembalikan lagi kepada Divisi III PT Waskita Karya. Adapun perusahaan subkontraktor itu diberikan fee 'pinjam bendera' sebesar 1,5 sampai 2,5 persen dari anggaran yang dikeluarkan.
"Terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil menggunakan atau “meminjam bendera” perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya," ujar jaksa.
Atas usul itu, sejumlah perusahaan milik para pegawai pun disodorkan. Yakni PT Safa Sejahtera Abadi yang terafiliasi dengan Fakih Usman; CV Dwiyasa Tri Mandiri yang terafiliasi dengan Haris Gunawan; serta PT Mer Engineering yang terafiliasi dengan Doro Parwoto disetujui Desi Arryani menjadi perusahaan subkontraktor yang nantinya akan ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor fiktif. Tujuannya menghimpun dana non budgeter yang melekat pada kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang disepakati akan dikelola oleh Yuly Ariandi Siregar dan Wagimin selaku Bendahara/Kasir pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II.
Kongkalikong pun dilakukan. Mulai dari disiapkannya dokumen kontrak fiktif serta dokumen fiktif lainnya yang digunakan sebagai pendukung pencairan dana. Hingga dikondisikannya kontrak nilai tertentu dengan menambahkan komponen perhitungan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan fee untuk perusahaan subkontraktor yang telah disetujui.
Para kepala proyek juga disampaikan untuk dibuatkan pekerjaan-pekerjaan sebesar nilai kontrak dan sesuai jangka waktu kontrak pada proyek yang mereka kerjakan.
Kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak pun disusun. Namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja.
Adapun pada 2010 sampai 2013, PT Waskita Karya melakukan 14 proyek. Namun kemudian dibuat 21 proyek subkontraktor fiktif yang melekat pada 14 proyek utama itu. Berikut proyek-proyek subkontraktor fiktif itu:
Pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Corrugated Concrete Sheet Pile W.325 D.1000 Pada Pembangunan Kanal Timur Paket 22. Nilainya Rp 6.765.000.000
Pengadaan dan Pemancangan Sheet Pile FPC 320 C 500 Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir. Nilainya Rp 7.865.000.000
Pengadaan dan Pemancangan Spun Pile Dia.600 mm pada Pekerjaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi WI di Jakarta. Nilainya Rp 5.230.500.000
Pekerjaan langsir tiang pancang CCSP, Penurunan Girder, Langsir Girder Proyek FO Tubagus Angke. Nilainya Rp 2.474.384.000
Pekerjaan Galian Tanah, Bongkar Hotmix, dan Bongkar Rigid FO Tubagus Angke. Nilainya Rp 1.775.862.935
Pekerjaan Tanah Tahap II Proyek Bandar Udara Medan Baru (Paket 2). Nilainya Rp 15.806.890.000
Galian Underground dan Supporting System Underground pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 11.534.894.773
Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, dan Persiapan Lain-lain Proyek Tol Cinere Jagorawi. Nilainya Rp 11.197.475.300
Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, Pekerjaan Lain-lain, dan Pekerjaan Tambah Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I. Nilainya Rp 11.839.435.850
Pekerjaan Steel Plate pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 9.568.154.521
Pekerjaan Rock Bolt pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 10.129.166.025
Pekerjaan Perbaikan Gantry Crane pada Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M. Nilainya Rp 11.011.000.000
Pekerjaan Aplikasi Shorcrete pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 10.024.912.126
Pekerjaan Bongkar Pasang Bekisting dan Pengecoran Lantai Steel Trapezoid Girder Proyek FO Merak-Balaraja. Nilainya Rp 1.122.137.500
Pekerjaan Pengecoran Underground Linning, Setting Out & Maintenance Sliding Form pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 10.107.900.000
Pekerjaan Pabrikasi Andang Drilling Proyek pada Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 4.510.000.000
Pekerjaan Pengecoran Underground pada pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 6.976.354.143
Pekerjaan Pengecoran Underground Linning & Aplikasi Shotcrete dalam Terowongan pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 8.778.000.000
Pekerjaan Perbaikan dan Expose Underground Linning & Maintenance Suhu Placing Beton pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 5.079.139.725
Pekerjaan Pembongkaran & Mobilisasi Tunnel Portal dan Pembongkaran dan Langsiran Semen Grouting dll pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 11.242.543.664
Pekerjaan Pembuatan Grout Plant pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp 6.397.151.019
Pekerjaan Pengangkutan Box Girder (Paket Lapangan Mabak) Lanjutan. Nilainya Rp 10.036.950.000
Pekerjaan Pengangkutan PCU dari Moulding ke Stock Yard di Adhimix Precast, dari Stock Yard ke Lokasi Proyek dan penataan PCU Gilder di Lapangan sebelum proses Stressing pada Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak). Nilainya Rp 4.554.000.000
Pekerjaan Perkuatan Lerang Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I. Nilainya Rp 1.330.271.316
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 5.445.858.000
Pekerjaan Pengadaan Material Batu Pecah/Split pada Proyek Pembangunan PLTA Genyem 2x10 MW. Nilainya Rp 8.422.042.475
Pekerjaan Galian tanah pada proyek normalisasi kali pesanggrahan. Nilainya Rp 984.110.160
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 920.700.000
Pekerjaan angkut tiang pancang dari gudang waskita ke lokasi pekerjaan pada Proyek Tol Benoa 2. Nilainya Rp 6.613.530.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 994.620.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type FPC 320 pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 987.360.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 996.336.000
Pekerjaan Galian tanah alur sungai pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 990.621.500
Pekerjaan Pembuatan temporary jetty pada Proyek Tol Benoa 4. Nilainya Rp 6.667.100.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 769.560.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 976.140.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 920.040.000
Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 639.540.000
Pekerjaan handling dan mobilisasi sheet pile, cerucuk dolken, dll. pada Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan. Nilainya Rp 3.458.290.000
Pekerjaan Acces Road dan Dermaga Sementara pada Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat Kalimantan Timur. Nilainya Rp 9.850.252.500
Pembelian kabel NYY dan NYF pada proyek Tol Benoa 4. Nilainya Rp 4.069.010.000
Total terdapat 41 kontrak fiktif yang dilakukan dengan nilai Rp 239.350.242.837.
"PT Waskita Karya telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
