Lima Hakim Pengadil Banding Perkara Ahok

30 Mei 2017 8:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis hakim tersebut terdiri dari lima orang hakim tinggi.
ADVERTISEMENT
Hakim Imam Sungudi akan menjadi ketua majelis hakim. Sementara empat hakim anggotanya terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, serta Achmad Yusak.
"Iya betul itu majelis hakimnya," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi oleh kumparan (kumparan.com), Selasa (30/5).
Johanes mengaku belum mengetahui kapan sidang banding tersebut akan dilakukan. Menurut dia, majelis hakim yang nantinya akan menentukan mengenai jadwal persidangan.
Namun ia memastikan bahwa perkara banding tetap akan disidangkan meskipun pihak Ahok sudah menarik berkas. Sebab, berkas banding dari penuntut umum masih terus berjalan.
Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak dengan sangkaan penodaan agama. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka, hingga kasusnya masuk ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Pada tahap persidangan, penuntut umum berkeyakinan Ahok hanya terbukti menghina ulama dan menuntut Ahok pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun hakim berpendapat lain yakni Ahok telah melakukan penodaan agama.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Bahkan usai vonis dibacakan, Ahok kemudian langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan. Penahanan Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob karena beberapa pertimbangan.
Pihak Ahok sebelumnya sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pun demikian dengan pihak penuntut umum yang turut mengajukan banding.
Namun Ahok melalui istrinya, Veronica Tan, memutuskan mencabut permohonan banding. Sementara berkas banding dari penuntut umum masih tetap diajukan.
Baca juga:
ADVERTISEMENT