Lima Nelayan Tradisional Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iustrasi nelayan melaut. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Iustrasi nelayan melaut. (Foto: Pixabay)

Sebanyak 5 orang nelayan tradisional yang berasal dari Sei Bilah, Kab. Langkat, Sumut, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia pada hari Selasa (25/9). Para nelayan yang ditangkap tersebut yakni Abdul Rahman Ritonga (37), Alfan (43), Muhammaf Barlin (39), Danu Dirja (30), dan Zulkifli (54).

Kabar penangkapan itu disampaikan Direktur Eksekutif Organisasi Rumah Bahari Langkat Azhar Kasim. Azhar mengatakan, kelima nelayan tersebut berangkat melaut pada hari Selasa (25/9) malam, sekitar pukul 22.00 WIB dari Pelabuhan Pangkalan Brandan Sei Lepan, dengan menggunakan KM. Bunga Laut.

Kemudian seorang nelayan yang bernama M. Barlin (39), lanjut Azhar, menghubungi istrinya yang bernama Fatimah (43) pada hari Rabu (26/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Barlin, kata Azhar, mengabarkan bahwa mereka ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Berdasarkan kabar yang diterima dari Barlin, kelimanya saat ini ditahan di Penang, Malaysia.

"Dari keterangan mereka (nelayan), saat itu posisi masih berada di perairan Indonesia. Tapi mereka malah ditangkap," ujar Azhar kepada kumparan, (27/9).

Azhar mengatakan hari ini pihak keluarga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat agar permasalahan dapat segera terselesaikan dan dan membantu pembebasan para nelayan.