Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Limbah 2.910 e-KTP Tercecer, Kemendagri Siapkan Sanksi
12 September 2018 6:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat Kabupaten Serang, Banten sempat digegerkan dengan kabar ditemukannya 2.910 keping e-KTP dan KTP di semak-semak dekat lokasi pembuangan sampah di Cikande, Kabupaten Serang. Temuan itu langsung direspon sejumlah pihak terkait, tak terkecuali Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan terhadap keteledoran tersebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi. Sanksi diberikan karena menurut Tjahjo hal itu untuk berhati-hati dengan data penduduk terlebih data e-KTP telah disampaikan sebelumnya dalam bentuk edaran.
''Dirjen Dukcapil yang akan beri sanksi karena sudah ada edaran (sebelumnya), (soal) harus hati-hati walau barang rusak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dihubungi kumparan, Rabu (12/9).
Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan tentang sanksi tersebut. Kendati demikian, Zudan masih belum merinci sanksi apa yang nantinya akan diberikan oleh pihak Kemendagri terhadap pihak yang dianggap lalai itu.
''Ada teguran dari kemendagri, minimal teguran tertulis atau maksimal diganti pejabatnya yang salah," ucap Zudan.
Zudan pun memaparkan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar dalam penanganan limbah e-KTP tersebut. Proses pengguntingan terhadap blangko yang dianggap sudah tidak terpakai lagi, kata Zudan, menjadi salah satu tindakan yang tertuang dalam SOP, yang juga diketahui oleh Mendagri itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu harusnya digunting (terlebih dahulu) bila sudah tidak terpakai," ujar Zudan.
Ia pun menjelaskan terkait banyaknya limbah blangko e-KTP tersebut. Menurutnya e-KTP yang tergolong limbah ialah e-KTP yang mengalami perubahan dalam elemen data, baik yang terekam dalam chip maupun data yang tertera di blangkonya.
"e-KTP itu (dianggap) sudah tidak terpakai lagi karena sudah terjadi penggantian elemen data misalnya statusnya, pekerjaan, atau alamat yang sudah berganti," kata Zudan.
Sementara itu menanggapi kelalaian yang terjadi di daerahnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa, menuturkan bahwa kelalaian itu terjadi akibat adanya pembenahan gudang di Kecamatan Cikande, tempat lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa ada ketidakpahaman salah seorang pihak Kecamatan Cikande yang sontak langsung membuang karung berisikan karung e-KTP rusak tersebut ke tempat pembuangan sampah.
ADVERTISEMENT
''Berdasarkan penjelasan, pihak Kecamatan Cikande sedang merapikan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tak terpakai,"kata Asep.
"Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan," sambungnya.
Peristiwa itu menurut Asep pun merujuk pada tak lagi diterimanya sampah atau limbah dari blangko e-KTP yang dinyatakan rusak itu oleh Kemendagri. Menurutnya hal itu telah terjadi sejak 2017, lantaran pihak Kemendagri menyampaikan bahwa gudangnya pun penuh akan kiriman blangko rusak dari seluruh Indonesia. Sehingga pihak daerah pun juga harus memutar otak untuk menampung limbah tersebut di daerahnya.
"Sejak 2017, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dari pengiriman se-Indonesia. Fisik e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang sudah tidak terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan,'' ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas peristiwa tersebut, Asep pun menyebut pihaknya akan segara melakukan rapat bersama hari ini (12/9). Dalam rapat tersebut, kata Asep, akan dibahas tindakan untuk menarik semua limbah e-KTP dan KK yang dianggap tak berfungsi lagi ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
''Kami akan tarik semua fisik e-KTP dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang," papar Asep.