Limbah Medis yang Dibuang di Bogor dari Hotel Isolasi Pasien Corona di Tangerang

10 Februari 2021 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang yang membuang limbah medis ke sebuah kebun kosong di Parung Panjang dan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Dua orang itu berinisial WD (37 tahun) dan IP (21 tahun). Mereka ini merupakan direktur dan pengelola laundry di Tangerang.
Kapolres Bogor AKBP Harun megatakan limbah medis itu dari sebuah hotel tempat isolasi pasien COVID-19 di Tangerang. WD dan IP menjalin kerja sama secara ilegal dengan hotel itu untuk pengelolaan limbah medis.
"Kerja sama kedua belah pihak secara ilegal. Di mana pihak pengangkut tidak berizin," ujar Harun, di kantornya Rabu (10/2).
"Setelah diangkut dari hotel, limbah medis itu dibawa dengan dua mobil Gran Max dibuang sebanyak dua kali ke daerah Tenjo, Parung Panjang dan Kecamatan Cigudeg," lanjut Harun.
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
Menurut Harun, hotel itu memiliki MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 sejak 29 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
"Untuk termin kerja samanya selama 14 hari dan ini mulai dari 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Kemudian diperpanjang lagi 14 hari sampai dengan 28 Januari 2021, diperpanjang lagi 28 Januari 2021 hingga 11 Februari 2021," kata dia.
Dari kerja sama tersebut dilaksanakan pelaksanaan isolasi oleh Pemerintah Kota Tangerang, pihak hotel ini ada 113 orang dengan budget setiap termin ini nilainya Rp 830 juta hingga satu orangnya sekitar Rp 500 ribuan per hari," lanjut Harun.
Harun mengatakan hotel tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan limbah berinisial PT AP untuk pengelolaan sampah medis. Kesepakatan pihak hotel dan PT AP Rp 10 juta tiap pengambilan sampah medis.
ADVERTISEMENT
"Pengambilan pertama sudah dimulai dari tanggal 21 Januari, PT AP mengambil seberat 300 kilogram kemudian dikelola, tanggal 23 Januari juga diambil lagi sampah seberat 400 kilogram. Kemudian ini masih ada sampah spesifik tersebut, berupa limbah medis, dan limbah B3 masih ada," ujar dia. Namun, kata Harun, pihak hotel merasa biaya pengelolaan limbah medis sekali angkut mahal. Alhasil, pihak hotel melakukan kerja sama secara ilegal dengan perusahaan laundry yang dimiliki WD.
"Mereka tanpa sepengetahuan PT AP melakukan kerja sama lagi untuk pengelolaan limbah lagi terhadap salah satu laundry, bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk dan membuang limbah medis ini," ujar Harun.
Harun mengatakan akan memeriksa pengelola hotel di Tangerang terkait kasus ini. "Untuk yang lain kita kembangkan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah medis ini.