Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tetap Yakin Tak Bersalah
5 Januari 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei , Maqdir Ismail, tetap yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO. Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah memvonis Lin hukuman 1 tahun penjara karena terbukti korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Lin Che Wei, sangat ringan," kata Maqdir dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Adapun Lin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jauh dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski hukuman tersebut ringan, Maqdir tetap menilai kliennya tak pantas untuk dihukum. Sebab, pokok persoalan dalam vonis itu, dinilainya bukan soal berat atau ringannya vonis, tetapi Lin memang tidak bersalah.
Berikut sejumlah alasan Maqdir:
Kemudian, terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Maqdir juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan Lin. Karena, Lin hanya menjadi mitra diskusi dari Menteri Perdagangan saat itu, M Lutfi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, majelis menyatakan perbuatan Lin dengan merekomendasikan penerbitan izin PE kepada sejumlah perusahaan merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara yang nilainya Rp 10,9 triliun tak terbukti, karena masih potensial loss bukan actual loss.
Angka kerugian keuangan negara ini, kata Maqdir lebih kecil dari dakwaan jaksa senilai Rp 6 triliun. BPKP dalam perhitungannya memasukkan BLT minyak goreng menjadi kerugian. Padahal, itu merupakan program reguler Kemensos.
"Pendapat kami ini sesuai dengan keterangan dari Mira Riyati Kurniasih, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos di hadapan persidangan. Bahwa BLT yang diberikan kepada masyarakat merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial Tahun 2021. Lagi pula BLT minyak goreng ini adalah Program Bansos reguler yang ada di Kementerian Sosial," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Mengenai penggunaan BLT ini Majelis Hakim ternyata berpendapat sama dengan kami, di mana dikatakan bahwa BLT yang diberikan bukan hanya untuk minyak goreng, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lain dan diberikan terkait dengan kegiatan keagamaan, seperti bulan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran dan tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara," sambungnya.
Ia pun kembali menegaskan peran Lin tidak merugikan keuangan negara dalam kasus ekspor CPO tersebut.
"Menurut hemat kami Lin Che Wei sebagai mitra diskusi dari Menteri Perdagangan yang tidak mempunyai kewenangan apa pun dan tidak layak untuk dihukum karena telah melampaui wewenang dari jabatannya," ucapnya.
"Dari perkara ini, hal lain yang menurut hemat kami sangat mengkhawatirkan adalah dihukumnya orang-orang yang dengan tulus membantu kesulitan pemerintah. Di hukumnya orang-orang beriktikad baik ini akan mengakibatkan keengganan orang untuk membantu kesulitan Pemerintah, pada masa yang akan datang karena takut akan dianggap 'menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan' atau mungkin akan takut di Lin Che Wei-kan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas vonis tersebut, Lin belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dia masih akan pikir-pikir untuk sepekan ke depan.