Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tetap Yakin Tak Bersalah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Foto: Hedi/kumparan

Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, tetap yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO. Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah memvonis Lin hukuman 1 tahun penjara karena terbukti korupsi.

"Kalau dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Lin Che Wei, sangat ringan," kata Maqdir dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Adapun Lin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jauh dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski hukuman tersebut ringan, Maqdir tetap menilai kliennya tak pantas untuk dihukum. Sebab, pokok persoalan dalam vonis itu, dinilainya bukan soal berat atau ringannya vonis, tetapi Lin memang tidak bersalah.

Berikut sejumlah alasan Maqdir:

  • Terkait Persetujuan Ekspor (PE), Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan dan faktanya Lin Che Wei atau IRAI tidak pernah mengurus Persetujuan Ekspor. Dia juga tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian untuk bertindak atau berbuat sebagai pejabat yang seolah-olah mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor;

  • Lin Che Wei sebagai Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian diminta oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, untuk membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Menteri Perdagangan akibat kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi dari minyak goreng.

  • Dalam praktiknya yang dilakukan oleh Lin Che Wei adalah memberikan Analisa atas data yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan sesuai persetujuan Menteri Perdagangan. Analisa ini tidak mengikat, tidak executable dan tidak final seperti dinyatakan oleh Hakim Dr. Agus Salim dalam pendapat berbedanya.

  • Dalam perkara ini Lin Che Wei secara pribadi atau IRAI Lembaga research yang dipimpinnya tidak mendapat keuntungan dari seluruh kegiatan membantu Menteri Perdagangan mengatasi krisis minyak goreng ini.

Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) bersiap menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Kemudian, terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Maqdir juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan Lin. Karena, Lin hanya menjadi mitra diskusi dari Menteri Perdagangan saat itu, M Lutfi.

Di sisi lain, majelis menyatakan perbuatan Lin dengan merekomendasikan penerbitan izin PE kepada sejumlah perusahaan merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara yang nilainya Rp 10,9 triliun tak terbukti, karena masih potensial loss bukan actual loss.

Angka kerugian keuangan negara ini, kata Maqdir lebih kecil dari dakwaan jaksa senilai Rp 6 triliun. BPKP dalam perhitungannya memasukkan BLT minyak goreng menjadi kerugian. Padahal, itu merupakan program reguler Kemensos.

"Pendapat kami ini sesuai dengan keterangan dari Mira Riyati Kurniasih, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos di hadapan persidangan. Bahwa BLT yang diberikan kepada masyarakat merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial Tahun 2021. Lagi pula BLT minyak goreng ini adalah Program Bansos reguler yang ada di Kementerian Sosial," ucapnya.

"Mengenai penggunaan BLT ini Majelis Hakim ternyata berpendapat sama dengan kami, di mana dikatakan bahwa BLT yang diberikan bukan hanya untuk minyak goreng, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lain dan diberikan terkait dengan kegiatan keagamaan, seperti bulan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran dan tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara," sambungnya.

Ia pun kembali menegaskan peran Lin tidak merugikan keuangan negara dalam kasus ekspor CPO tersebut.

"Menurut hemat kami Lin Che Wei sebagai mitra diskusi dari Menteri Perdagangan yang tidak mempunyai kewenangan apa pun dan tidak layak untuk dihukum karena telah melampaui wewenang dari jabatannya," ucapnya.

"Dari perkara ini, hal lain yang menurut hemat kami sangat mengkhawatirkan adalah dihukumnya orang-orang yang dengan tulus membantu kesulitan pemerintah. Di hukumnya orang-orang beriktikad baik ini akan mengakibatkan keengganan orang untuk membantu kesulitan Pemerintah, pada masa yang akan datang karena takut akan dianggap 'menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan' atau mungkin akan takut di Lin Che Wei-kan," pungkasnya.

Atas vonis tersebut, Lin belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dia masih akan pikir-pikir untuk sepekan ke depan.