Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Linda & Kasranto Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa
10 Mei 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto divonis masing-masing 17 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa . Vonis keduanya dibacakan secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai keduanya terbukti menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata majelis hakim saat membacakan putusannya.
Selain pidana badan, keduanya juga masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
ADVERTISEMENT
Vonis Linda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun. Sementara vonis Kasranto sesuai tuntutan jaksa.
Dalam menjatuhkan vonis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan Linda:
"Hal meringankan: jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Hal memberatkan Kompol Kasranto:
Meringankannya, ia dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Ia juga belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, keduanya dinilai terbukti dalam kasus peredaran narkoba bersama-sama Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berperan sebagai penjual sabu ke Linda Pudjiastuti.
Linda berperan sebagai pembeli, sementara Kompol Kasranto sebagai Mantan Kapolsek Kalibaru ialah pengedar di lapangan atau kurir.
Sabu yang dijual itu berasal dari barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi. Dari 41,387 kilogram barbuk sabu, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Sabu itu disisihkan Dody atas perintah Teddy. Jadi, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barbuk yang dimusnahkan bukan sabu, tetapi tawas.
Setelah diamankan, atas perintah Teddy, sabu itu diantar ke Jakarta oleh Dody bersama rekannya bernama Syamsul Ma'arif. Mereka mengantar ke pembeli bernama Linda Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Linda merupakan pembeli yang direkomendasikan Teddy ke Dody. Kemudian Dody bersama Syamsul menggunakan jalur darat untuk mengantar sabu itu ke Jakarta, tepatnya di Kebayoran Baru, rumah pribadi Linda.
Sabu tersebut pun dijual kepada Linda. Dari Linda kemudian diberikan kepada Kasranto untuk dijual lagi. Tetapi tak seluruhnya, karena peredaran sabu tersebut terendus polisi di ibu kota.
Dody disebut dua kali melakukan transaksi narkoba dengan Linda: 25 September 2022 dan 3 Oktober 2022. Dari transaksi ini Teddy dan Dody meraup ratusan juta rupiah. Rp 300 juta sudah masuk di kantong Teddy.
Live Update