Linda & Kasranto Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

10 Mei 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto divonis masing-masing 17 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa. Vonis keduanya dibacakan secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai keduanya terbukti menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata majelis hakim saat membacakan putusannya.
Selain pidana badan, keduanya juga masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar, memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG, di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Irwanda/STR/kumparan
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
ADVERTISEMENT
Vonis Linda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun. Sementara vonis Kasranto sesuai tuntutan jaksa.
Dalam menjatuhkan vonis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan Linda:
"Hal meringankan: jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Hal memberatkan Kompol Kasranto:
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
Meringankannya, ia dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Ia juga belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, keduanya dinilai terbukti dalam kasus peredaran narkoba bersama-sama Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berperan sebagai penjual sabu ke Linda Pudjiastuti.
Linda berperan sebagai pembeli, sementara Kompol Kasranto sebagai Mantan Kapolsek Kalibaru ialah pengedar di lapangan atau kurir.
Sabu yang dijual itu berasal dari barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi. Dari 41,387 kilogram barbuk sabu, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Sabu itu disisihkan Dody atas perintah Teddy. Jadi, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barbuk yang dimusnahkan bukan sabu, tetapi tawas.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Setelah diamankan, atas perintah Teddy, sabu itu diantar ke Jakarta oleh Dody bersama rekannya bernama Syamsul Ma'arif. Mereka mengantar ke pembeli bernama Linda Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Linda merupakan pembeli yang direkomendasikan Teddy ke Dody. Kemudian Dody bersama Syamsul menggunakan jalur darat untuk mengantar sabu itu ke Jakarta, tepatnya di Kebayoran Baru, rumah pribadi Linda.
Sabu tersebut pun dijual kepada Linda. Dari Linda kemudian diberikan kepada Kasranto untuk dijual lagi. Tetapi tak seluruhnya, karena peredaran sabu tersebut terendus polisi di ibu kota.
Dody disebut dua kali melakukan transaksi narkoba dengan Linda: 25 September 2022 dan 3 Oktober 2022. Dari transaksi ini Teddy dan Dody meraup ratusan juta rupiah. Rp 300 juta sudah masuk di kantong Teddy.