Linda Dituntut Penjara 18 Tahun dalam Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

27 Maret 2023 14:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti atau Anita Cepu penjara 18 tahun dalam kasus peredaran sabu yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Ia turut serta menjual barang bukti sabu yang merupakan barang sitaan polisi.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Jaksa menilai Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Perbuatan Linda itu dilakukan bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto. Perbuatannya itu diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan.
Untuk hal memberatkan, perbuatan Linda terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Ia pun menikmati keuntungan dari penjualan itu.
Sementara untuk hal meringankan, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaannya, Linda disebut sebagai pembeli atau penadah sabu dari Teddy Minahasa. Melalui dia sabu tersebut kemudian diedarkan.
Linda menerima sabu itu lewat anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara.
Sabu yang dijual Dody ke Linda itu berasal dari barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi. Dari 41,387 kilogram barbuk sabu, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Sabu itu disisihkan atas perintah Teddy. Jadi, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barbuk yang dimusnahkan bukan sabu, tetapi tawas.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Setelah diamankan, atas perintah Teddy, sabu itu diantar ke Jakarta oleh Dody bersama rekannya bernama Syamsul Ma'arif. Mereka mengantar ke Linda Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Linda merupakan pembeli yang direkomendasikan Teddy ke Dody. Kemudian Dody bersama Syamsul menggunakan jalur darat untuk mengantar sabu itu ke Jakarta, tepatnya di Kebayoran Baru, rumah pribadi Linda.
Sabu yang dibeli Linda dari Dody dengan harga ratusan juta itu kemudian dijual kembali. Namun, sabu 5 kilogram tak seluruhnya dibeli Linda dan berhasil diantarkan Dody karena peredaran sabu tersebut terendus polisi di ibu kota. Belakangan praktik jual beli sabu itu terungkap. Para pihak yang terlibat langsung ditangkap, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Menurut jaksa, perbuatan Dody tersebut terbukti sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
ADVERTISEMENT